Suara.com - Pengacara terdakwa Shane Lukas dan saksi ahli hukum pidana, Ahmad Sofian, memperdebatkan mengenai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (11/7/2023).
Mulanya, pengacara Shane bertanya tanggapan Sofian mengenai unsur pembiaran dalam Pasal 76 C. Sofian dengan singkat menjawab tidak ada unsur pembicata yang tertera dalam Pasal 76 C.
"Apa yang menjadi unsur pembiaran? Kan tadi ahli menyebutkan Pasal 76. Dakwaan jaksa dakwaan terakhir Bagaiamma pendapatan ahli terkait unsur-unsur pembiaran mohon ahli jelaskan?" tanya kuasa hukum Shane di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tidak ada," jawab Sofian.
"Tidak ada unsurkan kan?" tanya lagi kuasa hukum Shane Lukas.
"Tidak ada, yang ada penjelasan terhadap pembiaran, jadi anda harus membedakan. Unsur itu ada dalam pasal objektif dan subjektif. Dalam objektif ada perbuatan kita beda lagi," ujar Sofian.
Pengacara Shane lalu mengaitkan tidak adanya unsur pembiaran dalam Pasal 76 C dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Lantas, Sofian mengatakan pertanyaan itu salah alamat. Keduanya pun sempat berdebat terkait hal itu.
"Dakwaan ini tidak ada unsur?" ucap kuasa hukum Shane.
"Duh, karena pertanyaannya salah Yang Mulia, saya nggak mau jawab pertanyaan," timpal Sofian.
Baca Juga: Pengacara Ajukan Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan Mario Dandy di Sidang David Ozora
"Lah justru Saudara yang mutar-mutar," kata tim hukum Shane.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono kemudian menehangi keduanya. Hakim Alimin menyampaikan penggunaan pasal dalam surat dakwan merupakan ranah JPU.
"Sebentar, sebentar. Ini kan dakwaan domain dari Penuntut Umum. Penuntut Umum bisa menentukan dakwaan itu alternatif subsideritas ataukah campuran itu hak Penuntut Umum," ujar Hakim Alimin.
Hakim Alimin meminta pengacara Shane tidak membahas hal itu dalam sidang pemeriksaan saksi ahli.
"Bahwa Saudara mengatakan bahwa ini bertentangan yang primer subsider sama dakwaan ke satu ke dua misalnya itu nanti Saudara tuangkan di dalam pembelaan Saudara, ini tidak terbukti misalkan kalau pendapat Saudara," imbuhnya.
JPU turut merespons perdebatan itu. Jaksa menegaskan tidak hanya unsur pembiaran yany disertakan dalam surat dakwaan Shane Lukas.
Berita Terkait
-
Pengacara Ajukan Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan Mario Dandy di Sidang David Ozora
-
Sidang Kasus Mario Dandy, Ahli Pidana Sebut Sikap Tobat dan Push Up Masuk Skenario Jahat Penganiayaan
-
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Ahli Pidana Sebut Restitusi Korban Penganiayaan Wajib Dibayar
-
Tiba Di PN Jaksel, Mario Dandy Dan Shane Lukas Kompak Pakai Kemeja Putih
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon