"Data pendukung misalnya, dalam komponen kehilangan terkait tiga komponen. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," ungkap Abdanev.
Selanjutnya, Hakim mencecar Abdanev mengenai komponen apa saja yang menjadi pertimbangan LPSK dalam menyusun laporan restitusi David.
Dari hitung-hitungan LPSK, adapun biaya restitusi yang diajukan Jonathan adalah Rp 50 miliar lebih.
"Bisa disebutkan untuk komponen pertama berapa nilainya?" tegas Hakim Alimin.
"Transportasi dan konsumsi itu jumlah permohonan yang dimohonkan itu Rp 40.000.000. Kemudian terkait dengan penggantian perawatan medis dan psikologis Rp 1.315.045.000 dan penderitaan Rp 50 miliar," jawab Abdanev.
Tak sampai di situ, Abdanev mengungkapkan, LPSK menghitung sendiri biaya restitusi berdasarkan tiga komponen yang diajukan oleh Jonathan. Hasilnya, biaya restitusi yang harus ditanggung oleh Mario Dandy adalah Rp 120 miliar.
"Dan dari 3 komponen itu, jadi berapa?" cecar Hakim Alimin.
"Dari komponen itu kami mengelompokkan komponen ganti rugi restitusi berdasarkan Undang-Undang dan dari pemohon itu. Total perhitungan kewajaran dari LPSK Rp 120.388.930.000," jawab Abdanev.
Hakim Alimin lalu bertanya dari mana angka Rp 120 miliar itu, sebab Jonathan hanya mengajukan restitusi sebesar Rp 50 miliar.
Baca Juga: Pengacara David Ozora Sebut Aksi Brutal Mario Dandy Penuhi Unsur Pasal Penganiayaan Berat Terencana
"Jelaskan dari Rp 52 miliar yang dimohon, kenapa jadi Rp 120 miliar?" cecar Hakim Alimin.
Abdanev lalu menjelaskan mengenai biaya tiga komponen restitusi dari penganiayaan David Ozora. Dari tiga komponen itu, biaya penderitaan David mencapai Dp 118 miliar.
"Ganti rugi atas kehilangan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK hanya menilai Rp 18.162.000. Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilai Rp 1.315.660.000," tutur Abdanev.
"Terkait penderitaan Rp 50 miliar, tim menilai bukti kewajaran Rp 118.104.000.000 miliar sekian," imbuhnya.
Merasa heran, Hakim Alimin lanjut bertanya dari mana LPSK bisa menyimpulkan biaya restitusi penderitaan David.
"Rp 118 juta itu dasarnya dari mana?" tanya Hakim Alimin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?