Suara.com - Tiga Jemaah haji asal Indonesia hilang di tanah suci saat fase puncak haji di Arafah, Mudzalifah, Mina atau yang biasa disebut Armina atau Armuzna.
Ketiga Jemaah haji yang hilang itu masing-masing berasal dari kelompok terbang (Kloter) 65 Embarkasi Surabaya (SUB 65), Kloter 20 Embarkasi Palembang (PLM 20) dan Kloter 10 Embarkasi Kertajati (KJT 10).
Adapun indentitas mereka yakni Idun Rohim Zen (87) dari Kloter 20 Embarkasi Palembang (PLM 20), Suharja Wardi Ardi (69) dari Kloter 10 Embarkasi Kertajati (KJT 10), dan terakhir adalah Niron Sunar Suna (77) dari Kloter 65 Embarkasi Surabaya (SUB 65).
Seperti apa peristiwa hilangnya tiga jamaah haji tersebut? Simak ulasannya berikut ini.
Hilang di Kawasan Masyair
Tiga jamaah haji asal Indonesia itu diketahui terpisah dari ombongannya saat di Masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Meski hilang di lokasi yang sama, kronologi hilangnya ketiga jamaah tersebut berbeda-beda. Idun dan Suharja diketahui hilang saat melaksanakan wukuf di Arafah pada 27 Juni 2023 lalu.
Idun terpisah dengan rombongannya ketika henda ke toilet, sementara Suharja lepas dari rombongannya ketika hendak melaksanakan salat dzuhur.
Lain dengan Idun dan Suharja, Niron terpisah dari rombongannya ketika berada di Mina pada 29 Juni 2023, ketika hendak melaksanakan lontar jumrah.
Proses pencarian dilakukan
Baca Juga: Heboh Jemaah Haji Makassar Pamer Emas Imitasi, Ketahui 6 Ciri Perhiasan Palsu
Setelah diketahui ada tiga Jemaah haji yang tidak kembali ke tenda, Ketua Kloter 65 Embarkasi Surabaya Hartono Sunayar langsung melapor ke Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Alhasil Upaya pencarian langsung dilakukan. Menurut Hartono, proses pencarian dilakukan dengan berkoordinasi dengan sejumla pihak, diantaranya Sektor 7, PPIH Embarkasi SUB bahkan PPIH Daerah Kerja Makkah.
Tim pencarian juga menyambangi Rumah Sakit Atowari Mina untukmengecek keberadaan tiga Jemaah haji yang hilang tersebut.
Lapor ke Kepolisian Arab Saudi
Sepekan setelah dinyatakan hilang, tiga Jemaah haji asal Indonesia itu belum juga ditemukan. Akhirnya PPIH Arab Saudi memutuskan untuk melapor ke kepolisian setempat.
Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Kabid Linjam) PPIH Arab Saudi Harun Al Rasyid, PPIH Arab Saudi langsung mengumpulkan sejumlah surat dan dokumen pendukung sebagai bahan laporan ke kepolisian.
Berita Terkait
-
Heboh Jemaah Haji Makassar Pamer Emas Imitasi, Ketahui 6 Ciri Perhiasan Palsu
-
5 Cara Membedakan Emas Asli dan Imitasi Seperti yang Dipakai Suarnati, Amati Hal Ini
-
Ngeprank Sepulang Haji, Berapa Harga Emas Imitasi yang Dibeli Suarnati?
-
Viral Penjemput Jemaah Haji Cekcok Hingga Adu Jotos Dengan Petugas Bandara Sultan Hasanuddin
-
Bertemu Ganjar di Mekah, Anies Baswedan Ungkap Hal yang Dibahas
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini