Suara.com - Nathalie Holscher memamerkan video hitam putih dirinya tanpa balutan hijab. Hal ini sontak membuat riuh warganet. Lantas bagaimana hukum melepas hijab sebenarnya?
Dalam unggahan di kanal Youtubenya, Al Bahjah TV, Buya Yahya dengan tegas mengatakan tidak boleh bagi seorang wanita unuk melepas hijabnya.
Dalam sebuah kesempatan, ada seorang peserta ceramah yang bertanya pada Buya Yahya tentang hukum seorang wanita yang melepas hijabnya karena bekerja.
Dalam keterangannya, ia mengatakan jika temannya bekerja di sebuah kantor karena butuh biaya untuk bayar uang kuliah, tapi salah satu syaratnya adalah melepas hijab.
Buya Yahya mengatakan sebaiknya tinggalkan saja pekerjaan itu karena rejeki bisa datang dari mana saja.
"Pembagian Allah tak akan pernah salah, maka ambillah rizky dengan cara yang benar. Rizkymu tak akan lari," jelas Buya Yahya.
Selanjutnya ia mengatakan dalam bekerja, kita harus memiliki keyakinan bahwa Allah yang memberi, pekerjaan hanya sarana, perantara saja.
"Jangan jual agamamu, akhiratmu untuk mendapatkan rupiah. Untuk mendapatkan berapa ratus ribu untuk melepaskan kerudungnya. Naudzubillah."
Meski begitu, Buya Yahya tetap menenakan umat Islam yang meninggalkan pekerjaannya karena melanggar agama untuk tetap bersabar karena sabar memiliki pahalanya tersendiri yang akan diperhitungkan oleh Allah.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Pasangan Terbukti Berzina? Ini Kata Buya Yahya
Lantas pada siapa saja kita boeh menunjukkan aurat?
Buya Yahya menjelaskan di kesempatan yang berbeda bahwa wanita tidak boleh membuka hijab dan memperlihatkan auratnya di depan orang-orang yang haram jika membuka auratnya.
Sebagai contoh, wanita muslim boleh menunjukkan auratnya di depan keponakan, namun tak boleh di depan ipar dan sepupu. Tapi jika dilihat oleh ayah, boleh.
Lebih jelasnya, orang yang bleh melihat aurat wanita adalah:
- Ayah
- Anak
- Keponakan
- Cucu
- Kakek
- Anak susuan
- Mertua
- Menantu
- Anak tiri
- Ayah tiri.
Selain yang disebutkan di atas namanya bukan mahram sehingga tak boleh melihat aurat wanita termasuk rambutnya.
Lantas bagaimana dengan melepas cadar seperti yang dilakukan oleh Inara Rusli? Jika wanita itu mengikuti mahzab Imam Syafi'i, maka kebanyakan pendapat yang dikukuhkan adalah wajib bagi wanita untuk menutup wajah.
Berita Terkait
-
Apa yang Harus Dilakukan jika Pasangan Terbukti Berzina? Ini Kata Buya Yahya
-
Bela Nathalie Holscher Usai Lepas Hijab, Marissya Icha Unggah Soal Surga dan Neraka: Allah yang Tahu...
-
Tulisan Larissa Chou Singgung Soal Identitas Wanita Muslimah Usai Nathalie Holscher Lepas Hijab Disorot: Kalau Aku Gak Kuat...
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi