- Akta kelahiran, hal ini berlaku untuk kelahiran yang tidak terdaftar di Singapura. Jika tak punya akta lahir, sebagai alternatif bisa dengan daftar sensus rumah tangga resmi atau daftar keluarga (bila berlaku).
- Surat nikah resmii, ini hanya berlaku untuk pernikahan yang tidak terdaftar di Singapura.
- Akta pemisahan, jika ada.
- Akta kelahiran dan dikumen perjalanan anak dari pernikahan saat ini (hanya untuk dokumen yang tidak dikeluarkan oleh ICA).
- Akta cerai untuk perkawinan sebelumnya.
- Sertifikat pembatalan untuk pernikahan sebelumnya.
- Sertifikat kematian untuk pasangan dari pernikahan sebelumnya, halini hanya berlaku untuk kematian yang tidak terdaftar di Singapura.
- Akta jelahiran anak-anak dari perkawinan yang sebelumnya, ini hanya berlaku untuk dokumen yang tidak dikeluarkan oleh ICA.
- Surat hak asuh anak-anak dari pernikahan sebelumnya atau sertifikat keputusan sementara yang menunjukkan pengaturan tunjangan dan hak asuh.
Baca Juga: Gercep! Singapura Sudah Tentukan Musuh untuk FIFA Matchday September, Timnas Indonesia Lawan Siapa?
- Sertifikat Pendidikan
- Sertifikat keahlian
- Lisensi professional
- Sertifikat keanggotaan
- Surat keterangan kerja dari pemberi kerja, tidak lebih dari tiga bulan sejak melamar.
- Slip gaji 6 bulan terakhir
Berita Terkait
-
Gercep! Singapura Sudah Tentukan Musuh untuk FIFA Matchday September, Timnas Indonesia Lawan Siapa?
-
Putri Ariani Idap Penyakit Retinopathy of Prematurity, Hingga Harus Berobat ke Singapura
-
CEK FAKTA: Naik Kapal Pesiar Mewah, Arya Saloka dan Amanda Manopo Liburan Bareng ke Singapura
-
Duo Rival Timnas Indonesia Kompak Putuskan Tak Ikut Asian Games 2022, Ada Apa?
-
2 Negeri Tetangga Mundur dari Asian Games, Rival Indonesia Berkurang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera