News / Nasional
Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantin/(Dok Kementerian PANRB).
Baca 10 detik
  • Menteri PANRB Rini Widyantini mengizinkan ASN mendampingi anaknya pada hari pertama sekolah melalui surat edaran tanggal 10 Juli 2026.
  • Kebijakan ini memfasilitasi orang tua ASN mengantar anak sekolah jenjang PAUD, SD, hingga SMP sesuai aturan fleksibilitas kerja.
  • Pemberian kelonggaran waktu bertujuan meningkatkan keseimbangan hidup pegawai tanpa mengurangi produktivitas serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyerukan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintahan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendampingi buah hati mereka pada hari pertama masuk sekolah. 

Keputusan tersebut secara formal tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang dikeluarkan pada Jumat (10/7/2026).

Landasan hukum dari kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan tugas kedinasan pegawai negeri secara fleksibel.

Melalui instruksi tertulis tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada tiap-tiap lembaga negara diminta memfasilitasi para pegawai yang memiliki anak di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar bisa hadir di sekolah pada hari perdana tahun ajaran baru.

Meskipun memberikan ruang bagi urusan keluarga, Menteri Rini menggarisbawahi bahwa penyesuaian waktu kerja ini tidak boleh mengganggu komitmen pelayanan kepada masyarakat.

Pemberian kelonggaran ini justru diharapkan mampu memicu keseimbangan hidup (work-life balance) yang berujung pada performa kerja yang lebih baik.

"Pemberian skema kerja yang adaptif ini sama sekali tidak boleh mengorbankan produktivitas pemerintahan maupun mutu layanan publik. Sebaliknya, melalui kebijakan ini, kami berharap para aparatur bisa bekerja dengan tingkat fokus yang lebih tinggi, lebih adaptif, serta memiliki kualitas kehidupan personal yang seimbang," urai Rini dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

Melalui pengaturan ritme kerja yang dinamis ini, jajaran aparatur sipil diharapkan tetap mampu menjaga profesionalisme dan pemenuhan target kerja harian di tengah tanggung jawab mereka sebagai orang tua.

Selain pemenuhan hak anak, kebijakan ini dirancang agar selaras dengan program makro nasional, yakni Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).

Baca Juga: TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan

Gerakan tersebut sebelumnya telah diatur secara spesifik melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Program lintas sektoral ini menjadi salah satu bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperkokoh struktur keluarga menyambut visi Indonesia Emas 2045.

Salah satu misi sosial utamanya adalah meminimalkan fenomena fatherless—atau minimnya kehadiran emosional sosok ayah—dengan cara menstimulasi keterlibatan aktif orang tua lelaki dalam proses edukasi dan pengasuhan anak sejak usia dini.

Load More