- Menteri PANRB Rini Widyantini mengizinkan ASN mendampingi anaknya pada hari pertama sekolah melalui surat edaran tanggal 10 Juli 2026.
- Kebijakan ini memfasilitasi orang tua ASN mengantar anak sekolah jenjang PAUD, SD, hingga SMP sesuai aturan fleksibilitas kerja.
- Pemberian kelonggaran waktu bertujuan meningkatkan keseimbangan hidup pegawai tanpa mengurangi produktivitas serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyerukan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintahan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendampingi buah hati mereka pada hari pertama masuk sekolah.
Keputusan tersebut secara formal tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang dikeluarkan pada Jumat (10/7/2026).
Landasan hukum dari kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan tugas kedinasan pegawai negeri secara fleksibel.
Melalui instruksi tertulis tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada tiap-tiap lembaga negara diminta memfasilitasi para pegawai yang memiliki anak di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar bisa hadir di sekolah pada hari perdana tahun ajaran baru.
Meskipun memberikan ruang bagi urusan keluarga, Menteri Rini menggarisbawahi bahwa penyesuaian waktu kerja ini tidak boleh mengganggu komitmen pelayanan kepada masyarakat.
Pemberian kelonggaran ini justru diharapkan mampu memicu keseimbangan hidup (work-life balance) yang berujung pada performa kerja yang lebih baik.
"Pemberian skema kerja yang adaptif ini sama sekali tidak boleh mengorbankan produktivitas pemerintahan maupun mutu layanan publik. Sebaliknya, melalui kebijakan ini, kami berharap para aparatur bisa bekerja dengan tingkat fokus yang lebih tinggi, lebih adaptif, serta memiliki kualitas kehidupan personal yang seimbang," urai Rini dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Melalui pengaturan ritme kerja yang dinamis ini, jajaran aparatur sipil diharapkan tetap mampu menjaga profesionalisme dan pemenuhan target kerja harian di tengah tanggung jawab mereka sebagai orang tua.
Selain pemenuhan hak anak, kebijakan ini dirancang agar selaras dengan program makro nasional, yakni Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).
Baca Juga: TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
Gerakan tersebut sebelumnya telah diatur secara spesifik melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Program lintas sektoral ini menjadi salah satu bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperkokoh struktur keluarga menyambut visi Indonesia Emas 2045.
Salah satu misi sosial utamanya adalah meminimalkan fenomena fatherless—atau minimnya kehadiran emosional sosok ayah—dengan cara menstimulasi keterlibatan aktif orang tua lelaki dalam proses edukasi dan pengasuhan anak sejak usia dini.
Tag
Berita Terkait
-
Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK
-
Inkrah Saja Tidak Cukup: Kenapa Aturan Pemecatan ASN Korup Belum Konsisten?
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan