Suara.com - Anas Urbaningrum secara resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang baru menggantikan Gede Pasek Suardika.
Hal itu diputuskan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PKN di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (14/7/2023).
"Memutuskan menetapkan keputusan Munaslub PKN, ketentuan peralihan PKN," kata salah satu pimpinan sidang pleno Munaslub PKN di lokasi.
"Munaslub telah memilih dan mentetapkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum PKN periode 2023-2028," sambungnya.
Sebelumnya memang ada 5 poin yang dihasilkan dalam Munaslub PKN. Pertama, menetapkan Anas sebagai ketua umum PKN yang baru periode 2023-2028.
Kemudian poin kedua, menetapkan Gede Pasek sebagai Ketua Majelis Agung Partai usai tak lagi menjabat sebagai ketua umum.
Poin ketiga ketua umum dan ketua majelis agung akan menjadi formatur dwitunggal.
Keempat, ketua umum bersama dengan ketua majelis agung menyusun struktur kepengurusan pimpinan nasional PKN
Kemudian poin terkahir menyusun struktur kepengurusan pimpinan nasional PKN 2023-2028 selesai selambat-lambatnya satu minggu setelah berakhirnya Munaslub.
Baca Juga: Besok PKN Gelar Munaslub, Tetapkan Anas Urbaningrum sebagai Ketum
Adapun Anas dalam sambutannya usai ditunjuk menjadi ketua umum baru PKN menyampaikan, jika amanah yang diberikan merupakan tugas yang berat. Kemudian ia berbicara soal menbangun prinsip egaliter dalam PKN.
"Amanah buat kita bersama kebetulan saya ditugaskan di posisi agak di depan saya lebih suka menyebutnya sebagai primus interpares jadi semuanya ini orang-orang hebat saya hanya ada setapak di depan dan itu hanya semata-mata organisasai semata-mata hanya memenuhi undang-undang parpol mengataur dan semua parpol harus ada ketum parpolnya," kata Anas.
"Oleh karena itu primus interpares itu mengajak kita membangun tradisi egaliter dalam bangsa kita tradisi egaliter itu penting ditumbuh kembangkan," sambungnya.
Baru Bebas Penjara
Diketahui, Anas Urbaningrum yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Selasa (11/4/2023).
Anas bebas resmi setelah divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), Anas dihukum delapan tahun penjara. Selain itu, hak politik Anas juga dicabut.
Anas dilarang dipilih selama lima tahun sejak bebas dari penjara 11 April lalu.
Berita Terkait
-
PKN Buka Munaslub, Pidato Terakhir Gede Pasek: Anas Urbaningrum akan Jadi Satu-satunya Ketum Parpol Korban Kriminalisasi
-
Bakal Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum Unggah Foto dengan Dirjen Imigrasi: Mau Pindah Jadi WN Singapura?
-
Sejarah PKN: Rumah Baru Anas Urbaningrum yang Diyakini Tembus Pileg 2024
-
Jadi Dwitunggal Bareng Anas Urbaningrum, Ini Jabatan Gede Pasek Usai Tak Lagi Menjabat Ketum PKN
-
Besok PKN Gelar Munaslub, Tetapkan Anas Urbaningrum sebagai Ketum
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam