Suara.com - Anas Urbaningrum secara resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang baru menggantikan Gede Pasek Suardika.
Hal itu diputuskan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PKN di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (14/7/2023).
"Memutuskan menetapkan keputusan Munaslub PKN, ketentuan peralihan PKN," kata salah satu pimpinan sidang pleno Munaslub PKN di lokasi.
"Munaslub telah memilih dan mentetapkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum PKN periode 2023-2028," sambungnya.
Sebelumnya memang ada 5 poin yang dihasilkan dalam Munaslub PKN. Pertama, menetapkan Anas sebagai ketua umum PKN yang baru periode 2023-2028.
Kemudian poin kedua, menetapkan Gede Pasek sebagai Ketua Majelis Agung Partai usai tak lagi menjabat sebagai ketua umum.
Poin ketiga ketua umum dan ketua majelis agung akan menjadi formatur dwitunggal.
Keempat, ketua umum bersama dengan ketua majelis agung menyusun struktur kepengurusan pimpinan nasional PKN
Kemudian poin terkahir menyusun struktur kepengurusan pimpinan nasional PKN 2023-2028 selesai selambat-lambatnya satu minggu setelah berakhirnya Munaslub.
Baca Juga: Besok PKN Gelar Munaslub, Tetapkan Anas Urbaningrum sebagai Ketum
Adapun Anas dalam sambutannya usai ditunjuk menjadi ketua umum baru PKN menyampaikan, jika amanah yang diberikan merupakan tugas yang berat. Kemudian ia berbicara soal menbangun prinsip egaliter dalam PKN.
"Amanah buat kita bersama kebetulan saya ditugaskan di posisi agak di depan saya lebih suka menyebutnya sebagai primus interpares jadi semuanya ini orang-orang hebat saya hanya ada setapak di depan dan itu hanya semata-mata organisasai semata-mata hanya memenuhi undang-undang parpol mengataur dan semua parpol harus ada ketum parpolnya," kata Anas.
"Oleh karena itu primus interpares itu mengajak kita membangun tradisi egaliter dalam bangsa kita tradisi egaliter itu penting ditumbuh kembangkan," sambungnya.
Baru Bebas Penjara
Diketahui, Anas Urbaningrum yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Selasa (11/4/2023).
Anas bebas resmi setelah divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Berita Terkait
-
PKN Buka Munaslub, Pidato Terakhir Gede Pasek: Anas Urbaningrum akan Jadi Satu-satunya Ketum Parpol Korban Kriminalisasi
-
Bakal Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum Unggah Foto dengan Dirjen Imigrasi: Mau Pindah Jadi WN Singapura?
-
Sejarah PKN: Rumah Baru Anas Urbaningrum yang Diyakini Tembus Pileg 2024
-
Jadi Dwitunggal Bareng Anas Urbaningrum, Ini Jabatan Gede Pasek Usai Tak Lagi Menjabat Ketum PKN
-
Besok PKN Gelar Munaslub, Tetapkan Anas Urbaningrum sebagai Ketum
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar