Melansir dari situs resmi Dewan Pers Indonesia, Nezar adalah anggota Dewan Pers dengan posisi sebagai Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga pada periode 2016-2019.
Selama masa jabatannya di Dewan Pers, ia pernah menjadi wartawan sebagai Digital Editor in Chief di The Jakarta Post. Seperti yang diketahui, Nezar Patria memang sudah sejak lama terjun ke dunia jurnalistik.
Nezar, memulai karier sebagai seorang wartawan ketika ia bergabung di majalah DR (1999-2000), lalu berlanjut di majalah TEMPO hingga tahun 2008.
Bahkan, dia juga turut andil dalam mendirikan portal berita VIVA.co.id (2008 hingga 2014) serta pernah ditunjuk menjadi Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia.com (2014-2015).
Berkat karier cemerlangnya menjadi seorang wartawan, dia bahkan pernah memenangkan penghargaan Journalism for Tolerance Prize (tahun 2003) yang digelar International Federation of Journalist (IFJ) di Manila, Filipina. Ia mendapatkan penghargaan tersebut berkat liputan investigasi kerusuhan yang terjadi pada Mei 1998 bersama Majalah TEMPO.
Tak berhenti di situ, Nezar pun turut bergabung dalam tim misi pembebasan wartawan RCTI, Feri Santoro yang diculik oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2004 di Aceh.
Sebelum akhirnya menjabat di Dewan Pers, Nezar pun terpilih sebagai Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia tahun 2008-2011.
Tidak hanya terjun di dunia jurnalistik saja, Nezar pun juga aktif pada bidang riset sebagai editor jurnal pemikiran sosial serta ekonomi Prisma atau LP3ES dan telah berhasil menerbitkan beberapa buku.
Baca Juga: Eks Jurnalis Nezar Patria Dilantik Jokowi Jadi Wamenkominfo, Ini Profilnya
Merujuk pada situs resmi KPK, Nezar Patria terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 31 Maret 2023 lalu. Ia melaporkan hartanya sebagai seorang Staf Khusus V Kementerian BUMN.
Adapun total harta kekayaannya mencapai Rp 10.870.774.981. Berikut adalah rincian harta kekayaan Nezar Patria:
• Tanah dan Bangunan Rp 4.191.000.000. Tersebar 5 aset di Sleman, Aceh Besar, dan Biruen.
• Kendaraan yang berupa mobil Toyota Venturer sejumlah Rp 250.000.000
• Surat Berharga senilai Rp 2.980.650.000
• Kas dan Setara Kas yang mencapai Rp 3.449.124.981
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein