Suara.com - Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut penangkapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai hal yang kampungan. Pasalnya, dia menyebut perlunya perbaikan sistem pencegahan korupsi sehingga meminimalisir operasi tangkap tangan (OTT).
Untuk itu, dia menjelaskan pentingnya digitalisasi dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Dengan digitalisasi ini, KPK membantu kami membuat digitalisasi untuk e-katalog, untuk Simbara, untuk tadi sistem logistik nasional ini, semua, dan juga membantu dalam nasional single windows dan juga mengenai ekosistem tentang pemerintah berbasis elektronik. Ini semua kerjaan dalam tadi pencegahan," kata Luhut di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Untuk itu, Luhut mengatakan publik tidak boleh menganggap kinerja KPK menurun karena berkurangnya jumlah OTT yang dilakukan. Menurut dia, perbaikan sistem dan digitalisasi justru menghemat anggaran dan meningkatkan pendapatan dari pajak.
"Jangan drama-drama yang ditangkap KPK, mesti kalau kurang jumlah yang ditangkap berarti enggak sukses, saya sangat tidak setuju. Itu kampungan menurut saya kalau pemikiran itu, ndeso. Pemikiran modern, makin kecil yang ditangkap tapi makin banyak penghematan, itu success story-nya," tutur Luhut.
Dia menjelaskan OTT disebabkan oleh berlakunya sistem yang masih memungkinkan terjadinya ruang untuk korupsi.
"Itu karena keterlaluan, dia udah tahu ada sistem, dipaksa, ditangkap dia, itu terus menjadi ukuran jumlahnya yang ditangkap. Itu kan menurut saya ndeso," ucap Luhut.
"Perkara penindakan menurun karena sistemnya makin bagus, orang tidak bisa korupsi, tidak bisa mencuri, kan bagus," tandas dia.
Baca Juga: Kubu Haris-Fatia Ragukan Kualitas Keterangan Saksi Ahli Pidana yang Dihadirkan JPU
Berita Terkait
-
Kubu Haris-Fatia Ragukan Kualitas Keterangan Saksi Ahli Pidana yang Dihadirkan JPU
-
Sidang Kasus Haris-Fatia, Ahli Hukum Tegaskan Siapapun Boleh Sampaikan Informasi untuk Kepentingan Umum
-
Sidang Haris-Fatia, Ahli Pidana Tegaskan Perlindungan Lingkungan Hidup Tak Bisa Dicampur dengan Pencemaran Nama Baik
-
Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI, KPK Temukan Dokumen Penting
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana