Suara.com - Ahli Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan Pasal 66 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak bisa disatukan dengan perkara pencemaran nama baik.
Hal itu disampaikan Agus saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Adapun Pasal 66 UU 32/2019 berisi 'Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.' Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan penjelasan dari Pasal 66 UU 32/2019 kepada Agus.
"Yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat itu, apakah ada batasan-batasannya?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2024).
"Kalau memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam rumusan norma ini memang intinya adalah selama tujuannya adalah untuk melindungi lingkungan hidup yang baik dan sehat, ini memang dilindungi (dari tuntutan pidana dan gugatan perdata)," jawab Agus.
Dengan begitu, lanjut dia, secara hukum, orang yang melindungi hak atas lingkungan hidup tidak bisa dipidana atau digugat. Kemudian, jaksa mempertanyakan hukumnya jika orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dibarengi dengan adanya pencemaran nama baik dan penghinaan.
Agus menilai, perjuangan seseorang mengenai hak atas lingkungan hidup tidak bisa disatukan dengan konteks pencemaran nama baik dan penghinaan.
"Kalau tidak masuk dalam kualifikasi mempejuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, tentu ya bisa (dipidana atau digugat). Tinggal tafsir akuntario, bisa secara pidana atau perdata," ujar Agus.
"Prinsipnya adalah selama ada satu perbuatan yang dilakukan yang tidak melanggar norma hukum, ya tidak bisa dipidana, tapi kalau perbuatan itu melanggar norma hukum, ya bisa dituntut secara pidana," katanya.
Baca Juga: Cecar Ahli Pidana di Sidang, Kewenangan Komnas HAM dalam Kasus Haris Azhar Disoal Jaksa
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!