Suara.com - Ahli Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan Pasal 66 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak bisa disatukan dengan perkara pencemaran nama baik.
Hal itu disampaikan Agus saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Adapun Pasal 66 UU 32/2019 berisi 'Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.' Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan penjelasan dari Pasal 66 UU 32/2019 kepada Agus.
"Yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat itu, apakah ada batasan-batasannya?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2024).
"Kalau memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam rumusan norma ini memang intinya adalah selama tujuannya adalah untuk melindungi lingkungan hidup yang baik dan sehat, ini memang dilindungi (dari tuntutan pidana dan gugatan perdata)," jawab Agus.
Dengan begitu, lanjut dia, secara hukum, orang yang melindungi hak atas lingkungan hidup tidak bisa dipidana atau digugat. Kemudian, jaksa mempertanyakan hukumnya jika orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dibarengi dengan adanya pencemaran nama baik dan penghinaan.
Agus menilai, perjuangan seseorang mengenai hak atas lingkungan hidup tidak bisa disatukan dengan konteks pencemaran nama baik dan penghinaan.
"Kalau tidak masuk dalam kualifikasi mempejuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, tentu ya bisa (dipidana atau digugat). Tinggal tafsir akuntario, bisa secara pidana atau perdata," ujar Agus.
"Prinsipnya adalah selama ada satu perbuatan yang dilakukan yang tidak melanggar norma hukum, ya tidak bisa dipidana, tapi kalau perbuatan itu melanggar norma hukum, ya bisa dituntut secara pidana," katanya.
Baca Juga: Cecar Ahli Pidana di Sidang, Kewenangan Komnas HAM dalam Kasus Haris Azhar Disoal Jaksa
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
-
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat