Suara.com - Ahli Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menyatakan bahwa siapapun boleh menyampaikan informasi yang ditujukan untuk kepentingan umum.
Pernyataan itu disampaikan Agus saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Enggak apa-apa selama itu dilakukan dengan cara yang baik, menyampaikan informasi dengan baik, itu kan enggak masalah karena bagiam dari partisipasi publik juga," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023).
"Yang paling penting, kata kuncinya bagi saya bukan siapa menyampaikan apa, tapi apa yang dia sampaikan dan cara dia menyampaikannya," lanjut dia.
Sebelumnya, ia juga mengatakan Pasal 66 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2019 tentang perindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak bisa disatukan dengan perkara pencemaran nama baik.
Adapun Pasal 66 UU 32/2019 berisi 'Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.' Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan penjelasan dari Pasal 66 UU 32/2019 kepada Agus.
"Yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat itu, apakah ada batasan-batasannya?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2024).
"Kalau memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam rumusan norma ini memang intinya adalah selama tujuannya adalah untuk melindungi lingkungan hidup yang baik dan sehat, ini memang dilindungi (dari tuntutan pidana dan gugatan perdata)," jawab Agus.
Dengan begitu, lanjut dia, secara hukum, orang yang melindungi hak atas lingkungan hidup tidak bisa dipidana atau digugat. Kemudian, jaksa mempertanyakan hukumnya jika orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dibarengi dengan adanya pencemaran nama baik dan penghinaan.
Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan, Haris dan Fatia Dengarkan Ahli di Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut
Agus menilai, perjuangan seseorang mengenai hak atas lingkungan hidup tidak bisa disatukan dengan konteks pencemaran nama baik dan penghinaan.
"Kalau tidak masuk dalam kualifikasi mempejuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, tentu ya bisa (dipidana atau digugat). Tinggal tafsir akuntario, bisa secara pidana atau perdata," ujar Agus.
"Prinsipnya adalah selama ada satu perbuatan yang dilakukan yang tidak melanggar norma hukum, ya tidak bisa dipidana, tapi kalau perbuatan itu melanggar norma hukum, ya bisa dituntut secara pidana," katanya.
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Lanjutan, Haris dan Fatia Dengarkan Ahli di Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut
-
Sidang Haris-Fatia, Ahli Pidana Tegaskan Perlindungan Lingkungan Hidup Tak Bisa Dicampur dengan Pencemaran Nama Baik
-
Cecar Ahli Pidana di Sidang, Kewenangan Komnas HAM dalam Kasus Haris Azhar Disoal Jaksa
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak