Suara.com - Anggota tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Andi Muhammad Rezaldi menyatakan pihaknya meragukan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Agus Surono dari Universitas Pancasila.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Saya tegaskan bahwa berkaitan dengan keterangan dari ahli pidana, kami meragukan kualitas dari keterangan ahli pidana tersebut," katanya di PN Jaktim, Senin (17/7/2023).
Pasalnya, Agus dalam persidangan mengaku tidak pernah membuat karya mengenai Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Ketika memberikan berbagai keterangan maupun penjelasan di persidangan, ahli pidana tidak bisa menjelaskan doktrin, rujukan, dan secara spesifik keputusan berkaitan dengan keterangan yang disampaikan," ujar Andi.
Pada kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum lainnya, Al Ghifari mengemukakan, keterangan Agus yang mendasari Putusan Mahkamah Konstitusi perihal ketentuan ITE.
"Ketika itu putusan MK itu diambil di SKB, Kominfo ya, kemudian Kejaksaan Agung, dan Polri yang itu tidak dikurangi dan tidak ditambah, yang harusnya diberlakukan dan diikuti polisi dan kejaksaan dalam menangani kasus Haris Fatia tapi itu tidak dilakukan, ahli bisa berbeda pendapat," tuturnya.
"Padahal, awalnya dia bilang putusan MK harus diikuti, UU ITE tidak bisa mengkriminalkan orang yang bicara tentang fakta, orang yang kemudian mendasarkan kritiknya, pendapatnya itu berdasarkan fakta sebagaimana prasyarat yang diperuntukkan dalam pasal 27 ayat 5, yang penting itu adanya inkonsistensi," katanya.
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Haris-Fatia, Ahli Hukum Tegaskan Siapapun Boleh Sampaikan Informasi untuk Kepentingan Umum
-
Jalani Sidang Lanjutan, Haris dan Fatia Dengarkan Ahli di Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut
-
Sidang Haris-Fatia, Ahli Pidana Tegaskan Perlindungan Lingkungan Hidup Tak Bisa Dicampur dengan Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Demo Mahasiswa: 5 Rute Transjakarta Berhenti dan MRT Tutup Sejumlah Akses Stasiun
-
CPJ Kecam Teror Kepala Ayam Busuk ke Floresa: Kebebasan Pers RI Tak Boleh Dikangkangi!
-
Inisiatif Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Bermunculan, Mengapa Belum Banyak Digunakan Secara Luas?
-
Bukan yang di Foto Viral, Ini Rincian Asli Uang Rupiah-Valas yang Disita KPK di Rumah Silmy Karim
-
Polisi: Bundaran HI Wajib Steril dari Demo Mahasiswa agar Jakarta Tak Lumpuh!
-
Belum Sampai Bundaran HI, Aksi Mahasiswa Sudah Diwarnai Bentrokan dengan Aparat
-
Ingatkan Soal PKI hingga RMS, Dudung Tegaskan Pemerintah Prabowo Tak Anti Kritik
-
Indonesia Insurance Summit 2026: Terungkap Tantangan Ganda Asuransi di Indonesia
-
Mahasiswa UI ke Aparat: Kami Bukan KKB, Tolong Jangan Represif!
-
Strategi Barikade TNI-Polri Pecah Massa Mahasiswa, Bundaran HI dan DPR Sepi Orasi