Suara.com - Anggota tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Andi Muhammad Rezaldi menyatakan pihaknya meragukan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Agus Surono dari Universitas Pancasila.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Saya tegaskan bahwa berkaitan dengan keterangan dari ahli pidana, kami meragukan kualitas dari keterangan ahli pidana tersebut," katanya di PN Jaktim, Senin (17/7/2023).
Pasalnya, Agus dalam persidangan mengaku tidak pernah membuat karya mengenai Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Ketika memberikan berbagai keterangan maupun penjelasan di persidangan, ahli pidana tidak bisa menjelaskan doktrin, rujukan, dan secara spesifik keputusan berkaitan dengan keterangan yang disampaikan," ujar Andi.
Pada kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum lainnya, Al Ghifari mengemukakan, keterangan Agus yang mendasari Putusan Mahkamah Konstitusi perihal ketentuan ITE.
"Ketika itu putusan MK itu diambil di SKB, Kominfo ya, kemudian Kejaksaan Agung, dan Polri yang itu tidak dikurangi dan tidak ditambah, yang harusnya diberlakukan dan diikuti polisi dan kejaksaan dalam menangani kasus Haris Fatia tapi itu tidak dilakukan, ahli bisa berbeda pendapat," tuturnya.
"Padahal, awalnya dia bilang putusan MK harus diikuti, UU ITE tidak bisa mengkriminalkan orang yang bicara tentang fakta, orang yang kemudian mendasarkan kritiknya, pendapatnya itu berdasarkan fakta sebagaimana prasyarat yang diperuntukkan dalam pasal 27 ayat 5, yang penting itu adanya inkonsistensi," katanya.
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Haris-Fatia, Ahli Hukum Tegaskan Siapapun Boleh Sampaikan Informasi untuk Kepentingan Umum
-
Jalani Sidang Lanjutan, Haris dan Fatia Dengarkan Ahli di Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut
-
Sidang Haris-Fatia, Ahli Pidana Tegaskan Perlindungan Lingkungan Hidup Tak Bisa Dicampur dengan Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?