Suara.com - Eksepsi atau nota keberatan Tenaga Ahli pada Human Developmen Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yohan merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan infrastruktur BTS BAKTI Kominfo.
Penolakan tersebut lantaran majelis hakim menilai surat dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil. Sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Majelis hakim juga menilai, jika eksepsi tim penasihat hukum Yohan tidak mendasar atau tidak memiliki alasan hukum. Semua eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Yohan dinilai tidak menyangkut pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Yohan Suryanto tidak dapat diterima," kata majelis hakim, dalam ruang sidang Pengadiln Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Setelahnya, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan dalam perkara ini. Sidang Yohan sendiri dijadwalkan bakal dipersidangkan pada pekan depan.
"Sidang kami samakan minggu depan. Hari Selasa, tanggal 25. Itu diperintahkan kepada penuntut umum untuk mengajukan saksi-saksi," ucap hakim.
Sebelumnya, majelis hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan Mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif.
Ketiganya, tersandung kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp8 triliun.
Baca Juga: Senasib Dengan Johnny G Plate, Eksepsi Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Ditolak Hakim
Turut menjadi terdakwa dalam proyek menara BTS, yakni Mantan Menkominfo Johnny G. Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama BAKTI; dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif.
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri