Suara.com - Eksepsi atau nota keberatan Tenaga Ahli pada Human Developmen Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yohan merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan infrastruktur BTS BAKTI Kominfo.
Penolakan tersebut lantaran majelis hakim menilai surat dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil. Sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Majelis hakim juga menilai, jika eksepsi tim penasihat hukum Yohan tidak mendasar atau tidak memiliki alasan hukum. Semua eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Yohan dinilai tidak menyangkut pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Yohan Suryanto tidak dapat diterima," kata majelis hakim, dalam ruang sidang Pengadiln Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Setelahnya, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan dalam perkara ini. Sidang Yohan sendiri dijadwalkan bakal dipersidangkan pada pekan depan.
"Sidang kami samakan minggu depan. Hari Selasa, tanggal 25. Itu diperintahkan kepada penuntut umum untuk mengajukan saksi-saksi," ucap hakim.
Sebelumnya, majelis hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan Mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif.
Ketiganya, tersandung kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp8 triliun.
Baca Juga: Senasib Dengan Johnny G Plate, Eksepsi Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Ditolak Hakim
Turut menjadi terdakwa dalam proyek menara BTS, yakni Mantan Menkominfo Johnny G. Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama BAKTI; dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif.
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
'Masih Mau Jamin Keamanan Israel?' Jurnalis Muhammad Husein Tagih Janji Prabowo Usai 3 TNI Gugur
-
Dinas Bina Marga DKI Belum Akan Hapus Zebra Cross Pac-Man di Soepomo, Tunggu Cat Memudar
-
Modal 'Cairan Ajaib' Palsu, Duo WN Liberia Kuras Rp1,6 Miliar Milik WN Korsel di Jakarta Barat
-
NASA Akhiri Jeda 53 Tahun: Misi Artemis II Siap Mengorbit ke Bulan
-
Sinyal Bansos Tambahan: Gus Ipul Siapkan Skenario 'Penebalan' Sambil Tunggu Titah Prabowo
-
Viral Aksi Cabul Maling di Jagakarsa: Mondar-mandir Sambil Masturbasi Lalu Gondol Komponen Mobil
-
Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan
-
KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi
-
Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM
-
Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan