Suara.com - Eksepsi atau nota keberatan Tenaga Ahli pada Human Developmen Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yohan merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan infrastruktur BTS BAKTI Kominfo.
Penolakan tersebut lantaran majelis hakim menilai surat dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil. Sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Majelis hakim juga menilai, jika eksepsi tim penasihat hukum Yohan tidak mendasar atau tidak memiliki alasan hukum. Semua eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Yohan dinilai tidak menyangkut pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Yohan Suryanto tidak dapat diterima," kata majelis hakim, dalam ruang sidang Pengadiln Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Setelahnya, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan dalam perkara ini. Sidang Yohan sendiri dijadwalkan bakal dipersidangkan pada pekan depan.
"Sidang kami samakan minggu depan. Hari Selasa, tanggal 25. Itu diperintahkan kepada penuntut umum untuk mengajukan saksi-saksi," ucap hakim.
Sebelumnya, majelis hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan Mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif.
Ketiganya, tersandung kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp8 triliun.
Baca Juga: Senasib Dengan Johnny G Plate, Eksepsi Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Ditolak Hakim
Turut menjadi terdakwa dalam proyek menara BTS, yakni Mantan Menkominfo Johnny G. Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama BAKTI; dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif.
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi