Suara.com - Eksepsi atau nota keberatan Tenaga Ahli pada Human Developmen Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yohan merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan infrastruktur BTS BAKTI Kominfo.
Penolakan tersebut lantaran majelis hakim menilai surat dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil. Sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Majelis hakim juga menilai, jika eksepsi tim penasihat hukum Yohan tidak mendasar atau tidak memiliki alasan hukum. Semua eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Yohan dinilai tidak menyangkut pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Yohan Suryanto tidak dapat diterima," kata majelis hakim, dalam ruang sidang Pengadiln Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Setelahnya, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan dalam perkara ini. Sidang Yohan sendiri dijadwalkan bakal dipersidangkan pada pekan depan.
"Sidang kami samakan minggu depan. Hari Selasa, tanggal 25. Itu diperintahkan kepada penuntut umum untuk mengajukan saksi-saksi," ucap hakim.
Sebelumnya, majelis hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan Mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif.
Ketiganya, tersandung kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp8 triliun.
Baca Juga: Senasib Dengan Johnny G Plate, Eksepsi Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Ditolak Hakim
Turut menjadi terdakwa dalam proyek menara BTS, yakni Mantan Menkominfo Johnny G. Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama BAKTI; dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif.
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya