Suara.com - Eksepsi atau nota keberatan Tenaga Ahli pada Human Developmen Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yohan merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan infrastruktur BTS BAKTI Kominfo.
Penolakan tersebut lantaran majelis hakim menilai surat dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil. Sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Majelis hakim juga menilai, jika eksepsi tim penasihat hukum Yohan tidak mendasar atau tidak memiliki alasan hukum. Semua eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Yohan dinilai tidak menyangkut pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Yohan Suryanto tidak dapat diterima," kata majelis hakim, dalam ruang sidang Pengadiln Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Setelahnya, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan dalam perkara ini. Sidang Yohan sendiri dijadwalkan bakal dipersidangkan pada pekan depan.
"Sidang kami samakan minggu depan. Hari Selasa, tanggal 25. Itu diperintahkan kepada penuntut umum untuk mengajukan saksi-saksi," ucap hakim.
Sebelumnya, majelis hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan Mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif.
Ketiganya, tersandung kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp8 triliun.
Baca Juga: Senasib Dengan Johnny G Plate, Eksepsi Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Ditolak Hakim
Turut menjadi terdakwa dalam proyek menara BTS, yakni Mantan Menkominfo Johnny G. Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama BAKTI; dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif.
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Keluarga Ungkap Fakta di Balik Tewasnya Kakek 80 Tahun Terserempet KRL di Cawang-Tebet
-
Banggar Tagih Profil Utang Pemerintah, Purbaya Janji Serahkan Dalam 10 Hari
-
Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Bernostalgia Lewat Lima Warna Musik
-
Pemotong Rumput asal Perawang Siak Bobol Sistem Keamanan NASA
-
Golkar Rombak Susunan AKD DPR, Bamsoet Kini Jadi Anggota Biasa Komisi II
-
Indonesia Nonton Final Piala AFF 2026: Vietnam Punya Kartu AS Kalahkan Thailand
-
Samsung Siapkan Galaxy Event 27 Agustus, Siap-siap Ada Anggota Baru Galaxy S26 Series!
-
Dari Rak Buku ke Ruang Lifestyle, Wajah Baru Toko Buku di Tengah Era Digital
-
Fathimah Azzahra BEM UI Dapat Serangan Brutal di Sosmed, Dituding Penganut Agama Ini
-
Bamus Betawi Minta Warga Pati Tahan Diri, Tak Perlu Ramai-ramai Demo ke Jakarta