Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Diketahui, Anang menjadi salah satu terdakwa di kasus korupsi BTS Kominfo.
Alasan hakim menolak karena menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif tidak dapat diterima," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Usai membacakan amar putusan sela tersebut, majelis halim kemudian meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mengajukan saksi, ahli, surat-surat bukti, serta barang bukti lainnya.
Perkara ini sendiri bakal kembali digelar usai majelis halim mendengar penyataan dari JPU.
"Satu minggu ya. Satu minggu berarti tanggal 25 (Juli) kita sidang lagi, pak," kata hakim.
Diketahui, Anang Achmad didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.
Dalam perkaranya, Jaksa menyebut Anang mengantongi uang senilai Rp5 miliar dari hasil korupsi penyediaan menara BTS.
Baca Juga: Hakim Tipikor Tolak Nota Keberatan Johnny G Plate!
Turut menjadi terdakwa dalam proyek menara BTS, yakni Mantan Menkominfo Johnny G. Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Lalu, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.
Para terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.
Anang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pengganti Johnny G Plate, Budi Arie Setiadi Dilantik Jadi Menkominfo
-
Hakim Tipikor Tolak Nota Keberatan Johnny G Plate!
-
Isu Jokowi Reshuffle Menteri dari Nasdem, Siti Nurbaya dan SYL Datangi Istana Hari ini
-
PN Tipikor Jakarta Bakal Gelar Sidang Putusan Sela Johnny G Plate Hari Ini
-
Ketum Projo Diangkat Jadi Menkominfo Pengganti Plate, Oposisi Singgung Soal Serangan ke Lawan Politik dan Pertahanan
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua