Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Diketahui, Anang menjadi salah satu terdakwa di kasus korupsi BTS Kominfo.
Alasan hakim menolak karena menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif tidak dapat diterima," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Usai membacakan amar putusan sela tersebut, majelis halim kemudian meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mengajukan saksi, ahli, surat-surat bukti, serta barang bukti lainnya.
Perkara ini sendiri bakal kembali digelar usai majelis halim mendengar penyataan dari JPU.
"Satu minggu ya. Satu minggu berarti tanggal 25 (Juli) kita sidang lagi, pak," kata hakim.
Diketahui, Anang Achmad didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.
Dalam perkaranya, Jaksa menyebut Anang mengantongi uang senilai Rp5 miliar dari hasil korupsi penyediaan menara BTS.
Baca Juga: Hakim Tipikor Tolak Nota Keberatan Johnny G Plate!
Turut menjadi terdakwa dalam proyek menara BTS, yakni Mantan Menkominfo Johnny G. Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Lalu, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.
Para terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.
Anang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pengganti Johnny G Plate, Budi Arie Setiadi Dilantik Jadi Menkominfo
-
Hakim Tipikor Tolak Nota Keberatan Johnny G Plate!
-
Isu Jokowi Reshuffle Menteri dari Nasdem, Siti Nurbaya dan SYL Datangi Istana Hari ini
-
PN Tipikor Jakarta Bakal Gelar Sidang Putusan Sela Johnny G Plate Hari Ini
-
Ketum Projo Diangkat Jadi Menkominfo Pengganti Plate, Oposisi Singgung Soal Serangan ke Lawan Politik dan Pertahanan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali