Suara.com - Nota keberatan atau eksepsi Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diketahui, Johnny merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.
Penolakan tersebut, lantaran majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah memuat secara lengkap dan cermat soal dakwaan tersebut.
Selain itu, menurut majelis hakim, surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Buntut dari penolakan tersebut, hakim meminta agar JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Setelahnya, majelis hakim juga memutuskan terkait perkara ini bakal lanjut dipersidangkan pada pekan depan.
"Jadi tanggal 25 (Juli) kita sidang lagi, pak," ucap hakim.
Diketahui dalam perkaranya, Johnny G Plate merugikan negara sebanyak R p8 triliun, atas kasus korupsi menara BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI. Johnny diduga mengantongi uang atas perkara tersebut senilai Rp17.848.308.000.
Baca Juga: Pengganti Johnny G Plate, Budi Arie Setiadi Dilantik Jadi Menkominfo
Dalam perkara ini ini juga ada beberapa nama yang terseret bersama Johnny, diantaranya, Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.
Berita Terkait
-
Pengganti Johnny G Plate, Budi Arie Setiadi Dilantik Jadi Menkominfo
-
Isu Jokowi Reshuffle Menteri dari Nasdem, Siti Nurbaya dan SYL Datangi Istana Hari ini
-
PN Tipikor Jakarta Bakal Gelar Sidang Putusan Sela Johnny G Plate Hari Ini
-
Ketum Projo Diangkat Jadi Menkominfo Pengganti Plate, Oposisi Singgung Soal Serangan ke Lawan Politik dan Pertahanan
-
Ini Alasan Jokowi Memilih Relawan Projo sebagai Menkominfo
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok