Suara.com - Nota keberatan atau eksepsi Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diketahui, Johnny merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.
Penolakan tersebut, lantaran majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah memuat secara lengkap dan cermat soal dakwaan tersebut.
Selain itu, menurut majelis hakim, surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Buntut dari penolakan tersebut, hakim meminta agar JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Setelahnya, majelis hakim juga memutuskan terkait perkara ini bakal lanjut dipersidangkan pada pekan depan.
"Jadi tanggal 25 (Juli) kita sidang lagi, pak," ucap hakim.
Diketahui dalam perkaranya, Johnny G Plate merugikan negara sebanyak R p8 triliun, atas kasus korupsi menara BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI. Johnny diduga mengantongi uang atas perkara tersebut senilai Rp17.848.308.000.
Baca Juga: Pengganti Johnny G Plate, Budi Arie Setiadi Dilantik Jadi Menkominfo
Dalam perkara ini ini juga ada beberapa nama yang terseret bersama Johnny, diantaranya, Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.
Berita Terkait
-
Pengganti Johnny G Plate, Budi Arie Setiadi Dilantik Jadi Menkominfo
-
Isu Jokowi Reshuffle Menteri dari Nasdem, Siti Nurbaya dan SYL Datangi Istana Hari ini
-
PN Tipikor Jakarta Bakal Gelar Sidang Putusan Sela Johnny G Plate Hari Ini
-
Ketum Projo Diangkat Jadi Menkominfo Pengganti Plate, Oposisi Singgung Soal Serangan ke Lawan Politik dan Pertahanan
-
Ini Alasan Jokowi Memilih Relawan Projo sebagai Menkominfo
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM