Suara.com - Nota keberatan atau eksepsi Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diketahui, Johnny merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.
Penolakan tersebut, lantaran majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah memuat secara lengkap dan cermat soal dakwaan tersebut.
Selain itu, menurut majelis hakim, surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Buntut dari penolakan tersebut, hakim meminta agar JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Setelahnya, majelis hakim juga memutuskan terkait perkara ini bakal lanjut dipersidangkan pada pekan depan.
"Jadi tanggal 25 (Juli) kita sidang lagi, pak," ucap hakim.
Diketahui dalam perkaranya, Johnny G Plate merugikan negara sebanyak R p8 triliun, atas kasus korupsi menara BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI. Johnny diduga mengantongi uang atas perkara tersebut senilai Rp17.848.308.000.
Baca Juga: Pengganti Johnny G Plate, Budi Arie Setiadi Dilantik Jadi Menkominfo
Dalam perkara ini ini juga ada beberapa nama yang terseret bersama Johnny, diantaranya, Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.
Berita Terkait
-
Pengganti Johnny G Plate, Budi Arie Setiadi Dilantik Jadi Menkominfo
-
Isu Jokowi Reshuffle Menteri dari Nasdem, Siti Nurbaya dan SYL Datangi Istana Hari ini
-
PN Tipikor Jakarta Bakal Gelar Sidang Putusan Sela Johnny G Plate Hari Ini
-
Ketum Projo Diangkat Jadi Menkominfo Pengganti Plate, Oposisi Singgung Soal Serangan ke Lawan Politik dan Pertahanan
-
Ini Alasan Jokowi Memilih Relawan Projo sebagai Menkominfo
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa