Suara.com - Polda Jawa Tengah membentuk tim khusus untuk menyelidiki tewasnya seorang tahanan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Oki Kristodiawan. Ini setelah tahanan berusia 27 tahun itu mengalami penganiayaan saat berada di sel Polresta Banyumas.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, sebanyak 10 tahanan lain ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dalam proses pengiriman ke kejaksaan.
Selain itu, 11 oknum polisi di Banyumas juga terlibat melakukan pelanggaran etik sampai dengan tindakan pidana karena menghilangkan nyawa Oki Kristodiawan.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, tujuh oknum polisi dianggap lalai dalam bekerja, sehingga kasus penganiayaan di sel tahanan bisa terjadi.
Ia juga menyampaikan bahwa 3 dari 7 oknum polisi akan menjalani sidang kode etik atas tindakannya. Sementara itu, 4 oknum polisi lainnya bakal menjalani proses kedisiplinan. Ditambah 4 oknum polisi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lantas, seperti apa fakta tahanan tewas di Banyumas tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kronologi penganiayaan
Oki Kristodiawan masuk sel tahanan Polresta Banyumas pada 18 Mei 2023 karena terlibat dalam kasus curanmor. Ia kemudian dianiaya oleh 10 tahanan lain yang saat ini sudah berstatus tersangka.
Mulanya, korban dimasukkan ke dalam sel tahanan. Ia lalu dianiaya oleh para tahanan lain saat tidak ada petugas yang berjaga. Korban dianiaya dalam sel yang berukuran 6x5 meter.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Cak Nun Suap Polisi Agar Tidak Dipenjara Terkait Kasus Penghinaan Kepala Negara?
Tak sampai di situ, para tersangka kembali melakukan penganiayaan di kamar mandi untuk menghindari kamera pengawas CCTV. Diketahui ada 3 tersangka yang memukul bagian kepala belakang.
Oki kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 2 Juli 2023, atau dua minggu setelah ia alami penganiayaan.
Kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini
Direktur LBH Yogya, Julian Dwi Prasetya menyoroti hasil autopsi Oki Kristodiawan yang saat ini masih belum diungkap oleh kepolisian. LBH Yogya sendiri merupakan pendamping hukum dari keluarga korban.
“Kami tunggu hasil autopsi karena hal itu menentukan proses siapa yang bertanggungjawab terhadap kematian korban,” tegas LBH.
Julian Dwi Prasetya berharap polisi segera menjelaskan dampak dari penganiayaan yang dilakukan 10 tahanan dalam penjara. Ia juga menduga ada hal yang janggal dalam kasus tersebut.
Menurutnya, korban tidak hanya dianiaya oleh tahanan yang lain, melainkan oleh oknum polisi. Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi, kata Julian, juga diduga terjadi saat proses penangkapan hingga penyelidikan.
Kejanggalan lain adalah Kasatreskrim Polresta Banyumas berinisial AS masuk dalam timsus yang dibentuk oleh Polda Jateng untuk mengusut kasus tersebut.
Padahal, oknum polisi berinisial AS adalah sosok yang memberikan perintah untuk melakukan penangkapan Oki Kristodiawan karena terlibat kasus pencurian motor.
Tak hanya itu, AS juga menetapkan 10 tahanan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu. Menurut LBH, masuknya AS sebagai timsus berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
10 Tahanan jadi tersangka
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menyampaikan, 10 tahanan telah dijadikan tersangka. Para tersangka dan korban juga disebut tak saling mengenal karena mereka baru bertemu di penjara.
Adapun motif penganiayaan dipicu karena korban tidak mau menjawab saat ditanya beberapa pertanyaan dari para pelaku penganiayaan.
Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan tangan kosong. Dari hasil pemeriksaan, para petugas kepolisian tidak menemukan adanya bukti penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Empat polisi jadi tersangka dan ditahan
Dari kasus ini, sebanyak empat polisi ditahan dan telah dijadikan tersangka. Mereka dijerat pasal penganiayaan, yakni pasal 170 KUHP.
Kapolda Jateng, Lutfhi juga langsung memerintahkan jajarannya untuk tidak melanggar hukum dalam penegakkan hukum.
“Sudah warning (peringatan ke jajaran). Polda Jateng tegakkan hukum tetapi tidak boleh tinggalkan hukum dengan melawan hukum,” tegas Luthfi.
Respons keluarga
Terkait dengan empat anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pihak keluarga korban optimis kasus ini bisa diusut dengan tuntas.
“Keluarga almarhum (Oki Kristodiawan) optimis dan percaya kasus ini bisa diusut dengan tuntas oleh Polda Jawa Tengah dan jajaran bekerja sama dengan Polresta Banyumas,” ujar keluarga korban.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Cak Nun Suap Polisi Agar Tidak Dipenjara Terkait Kasus Penghinaan Kepala Negara?
-
Ganggu Pengendara Lain, Polisi Ancam Angkut Mobil yang Parkir Liar di Jalan Senopati Jaksel
-
Sakit Hati Ditilang, Ibu dan Anak di Sumbar Hina Polisi Lewat Video hingga Viral di Medsos
-
Hina Polisi di Medsos, Ibu dan Anak Ditangkap Polres Agam
-
Minta Maaf saat Pakai Baju Tahanan BNN, Bobon Santoso: Jauhi Narkoba!
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing