Suara.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan penipuan aplikasi e-commerce Jombingo. Tercatat sudah dua korban yang melaporkan kasus ini dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 42,1 juta.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, kedua korban masing-masing berinisial N dan EN.
"Sementara ini yang melapor sebagai korban baru dua," kata Ade kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Ade, korban terjerumus ke dalam aplikasi tersebut usai mendapat pesan email dari orang tak dikenal dengan alamat zhangdandan33@gmail.com.
Ketika itu, terduga pelaku menawarkan korban untuk bergabung dengan janji-janji uang komisi.
"Korban tertarik mengunduh dan instal aplikasi," tutur Ade.
Setelah bergabung, korban lantas diminta melakukan top up atau mengisi dana mencapai Rp20 juta secara bertahap.
Syarat tersebut diberlakukan agar korban dapat menjalankan transaksi jual beli di aplikasi tersebut.
Namun setelah berjalan beberapa waktu, korban nyatanya tidak bisa menarik saldo yang mereka miliki. Atas hal itu mereka merasa dirugikan alias telah tertipu hingga melapor ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Mario Teguh, Polisi Panggil Pelapor dan Saksi
Kekinian menurut Ade, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Koordinasi dilakukan untuk menelusuri legalitas hingga latar belakang pemilik usaha PT Bingoby Digital Kreasi selaku pengelola aplikasi Jombingo
"Satgas Waspada Investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran Pers yang menyatakan bahwa Aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!