"Jadi benar-benar orang ini nggak punya harta untuk membayar ganti kerugian tidak bisa, jadi hukum pidana kita tidak bisa membebankan orang lain untuk membayar ganti kerugian tersebut," imbuhnya.
Nilai Restitusi David Ozora
Anggota tim ahli penghitung restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanve Nova mengatakan pihaknya telah menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen restitusi yang diajukan oleh Jonathan.
Hasilnya, biaya restitusi yang harus ditanggung oleh Mario Dandy adalah Rp 120 miliar.
"Dan dari 3 komponen itu, jadi berapa?" cecar Hakim Alimin di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (20/6/2023).
"Dari komponen itu kami mengelompokkan komponen ganti rugi restitusi berdasarkan Undang-Undang dan dari pemohon itu. Total perhitungan kewajaran dari LPSK Rp 120.388.930.000," jawab Abdanev.
Hakim Alimin lalu bertanya dari mana angka Rp 120 miliar itu, sebab Jonathan hanya mengajukan restitusi sebesar Rp 50 miliar.
"Jelaskan dari Rp 52 miliar yang dimohon, kenapa jadi Rp 120 miliar?" cecar Hakim Alimin.
Abdanev lalu menjelaskan mengenai biaya tiga komponen restitusi dari penganiayaan David Ozora. Dari tiga komponen itu, biaya penderitaan David mencapai Dp 118 miliar.
"Ganti rugi atas kehilamgan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK hanya menilai Rp 18.162.000. Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp. 1.315.545.000, tim menilai Rp 1.315.660.000," tutur Abdanev.
"Terkait penderitaan Rp 50 miliar, tim menilai bukti kewajaran Rp 118.104.000.000 juta sekian," imbuhnya.
LPSK menyusun laporan biaya restitusi berdasarkan dampak kesehatan yang dialami David atas tindakam brutal Mario. Dalam hal ini, dokter awalnya menyimpulkan kondisi David hanya pulih 10 persen.
"Pertama, tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya melalui misal beberapa di internet bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan hipius aksonal injury stage 2 ini hanya 10% saja yang sembuh," lanjut Abdanev.
Setelahnya, LPSK meminta keterangan rumah sakit tempat David dirawat. Setelah dihitung-hitung, biaya perawatan lanjutan David selama 1 tahun senilai Rp 2 miliar.
"Kedua tim meminta proyeksi perhitungan Rumah Sakit Mayapada, bahwa penilaian Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun sebesar Rp 2.180.120.000. Jadi proyeksi dari RS mayapada itu sebesar Rp. 2.187.000.000," ujar Abdanev.
Terkait hal ini, LPSK juga menghitung batas usia maksimal David pasca dianiaya Mario. Karena David masih berumur 17 tahun, LPSK menyimpulkan ada biaya penderitaan lebih dari 50 tahun senilai Rp 118 miliar yang harus dibayar.
"Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, ada potensi yang lebih besar tim kemudian menghitung bedapa lama jangka waktu yang dihitung. Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun," kata Abdanev.
"Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan dari Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," lanjut dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim