Suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/7/2023). Jonathan menyaksikan langsung sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana terhadap anaknya.
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Mario Dandy dan Shane Lukas. Jonathan tampak tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB.
Jonathan terpantau didampingi oleh pengacara David, Melissa Anggraeni dan perwakilan keluarga, Alto Luger. Ketiganya lalu mengambil posisi di bagian depan kursi pengunjung sidang.
Jonathan mengatakan saksi ahli yang diperiksa dalam sidang hari ini yakni dr. Yeremia Tatang dari Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jaksel akan membeberkan fakta baru.
"Ya nanti dr. Tatang pasti akan menyampaikan fakta-fakta, biar terbuka semua biar pada tahu juga," ujar Jonathan kepada wartawan di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (20/7/2023).
Jonathan menyebut kesaksian dr. Tatang akan menyampaikan kondisi David selama dirawat intensif di rumah sakit. Tak hanya itu, kondisi David pasca keluar rumah sakit juga akan dijelaskan di persidangan.
"Tentunya yang akan disampaikan berlandaskan fakta-fakta medis karena dia yang merawat dari awal David masuk ke Mayapada sampai David keluar rumah sakit kan dr. Tatang," jelas Jonathan.
"Semua rekomendasi terkait terapi-terapi home care juga dari dr. Tatang, ini nanti mungkin bisa disampaikan di persidangan karena beliau sudah hadir juga," imbuhnya.
Hari ini, PN Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga: Dokter RS Mayapada Kuningan Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
Adapun persidangan beragendakan pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum. Ahli yang bakal diperiksa sebagai saksi adalah Dokter Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Yeremia Tatang.
"Doktar Tatang (dari) Mayapada Kuningan," ujar kuasa hukum David, Melissa Anggraeni saat dikonfirmasi, Kamis.
Melissa menambahkan hanya satu orang saksi ahli yang akan dimintai keterangan dalam sidang hari ini.
Seperti diketahui, David dirawat selama 56 hari di RS Mayapada imbas insiden penganiayaan oleh Mario, Shane dan terpidana anak AG (15).
Akibat perbutannya, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Dokter RS Mayapada Kuningan Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
-
Jalan Miring Imbas Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Bakal Temui Gus Mus, Untuk Apa?
-
Tak Bantah Kesaksian Paman David Ozora, Mario Dandy: Saya Main HP di Ruang Penyidik
-
Disita di Polsek Pesanggrahan, Paman David Heran Jeep Rubicon Mario Dandy Dipakai AG: Dia yang Setir Mobil
-
Syok Lihat Mario Dandy Santai Main HP Saat Ditahan Polisi, Paman David: Seperti Orang Sering Berbuat Kejahatan
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya
-
KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA
-
Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota
-
Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI
-
Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan
-
Detik-detik 9 WNI Ditodong Senjata Tentara Israel, Benjamin Netanyahu Buka Suara
-
Revisi UU HAM Bakal Siapkan Dana Abadi, Wamen HAM Tegaskan Bukan Alat Kontrol Organisasi Sipil
-
Istana Ungkap Alasan Prabowo Hadiri Paripurna DPR pada Hari Kebangkitan Nasional
-
Pejabat Israel Ungkap 9 WNI dan Aktivis Global Sumud Flotilla Dibawa ke Penjara Terapung
-
Prabowo Bakal Sampaikan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR Besok, Dasco: Mungkin Ini Baru Pertama Kali