Suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/7/2023). Jonathan menyaksikan langsung sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana terhadap anaknya.
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Mario Dandy dan Shane Lukas. Jonathan tampak tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB.
Jonathan terpantau didampingi oleh pengacara David, Melissa Anggraeni dan perwakilan keluarga, Alto Luger. Ketiganya lalu mengambil posisi di bagian depan kursi pengunjung sidang.
Jonathan mengatakan saksi ahli yang diperiksa dalam sidang hari ini yakni dr. Yeremia Tatang dari Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jaksel akan membeberkan fakta baru.
"Ya nanti dr. Tatang pasti akan menyampaikan fakta-fakta, biar terbuka semua biar pada tahu juga," ujar Jonathan kepada wartawan di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (20/7/2023).
Jonathan menyebut kesaksian dr. Tatang akan menyampaikan kondisi David selama dirawat intensif di rumah sakit. Tak hanya itu, kondisi David pasca keluar rumah sakit juga akan dijelaskan di persidangan.
"Tentunya yang akan disampaikan berlandaskan fakta-fakta medis karena dia yang merawat dari awal David masuk ke Mayapada sampai David keluar rumah sakit kan dr. Tatang," jelas Jonathan.
"Semua rekomendasi terkait terapi-terapi home care juga dari dr. Tatang, ini nanti mungkin bisa disampaikan di persidangan karena beliau sudah hadir juga," imbuhnya.
Hari ini, PN Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga: Dokter RS Mayapada Kuningan Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
Adapun persidangan beragendakan pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum. Ahli yang bakal diperiksa sebagai saksi adalah Dokter Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Yeremia Tatang.
"Doktar Tatang (dari) Mayapada Kuningan," ujar kuasa hukum David, Melissa Anggraeni saat dikonfirmasi, Kamis.
Melissa menambahkan hanya satu orang saksi ahli yang akan dimintai keterangan dalam sidang hari ini.
Seperti diketahui, David dirawat selama 56 hari di RS Mayapada imbas insiden penganiayaan oleh Mario, Shane dan terpidana anak AG (15).
Akibat perbutannya, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Dokter RS Mayapada Kuningan Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
-
Jalan Miring Imbas Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Bakal Temui Gus Mus, Untuk Apa?
-
Tak Bantah Kesaksian Paman David Ozora, Mario Dandy: Saya Main HP di Ruang Penyidik
-
Disita di Polsek Pesanggrahan, Paman David Heran Jeep Rubicon Mario Dandy Dipakai AG: Dia yang Setir Mobil
-
Syok Lihat Mario Dandy Santai Main HP Saat Ditahan Polisi, Paman David: Seperti Orang Sering Berbuat Kejahatan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Yudo Sadewa Viral, Berapa Anak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa?
-
Tanggul Beton Misterius 3 Km Mendadak Muncul di Pesisir Cilincing, Proyek Siapa Ini?
-
Usai Rapat di DPR, Menkeu Purbaya Tancap Gas ke Istana, Mau Lapor Prabowo
-
Yusril Sebut Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar Dijerat UU ITE: Mereka Tak Terindikasi Makar
-
Dinilai Sakiti Hati Rakyat, PDIP Didesak Copot Deddy Sitorus dan Lasarus dari DPR
-
Belanda Larang Dua Menteri Israel Masuk Zona Schengen
-
Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf