Suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/7/2023). Jonathan menyaksikan langsung sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana terhadap anaknya.
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Mario Dandy dan Shane Lukas. Jonathan tampak tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB.
Jonathan terpantau didampingi oleh pengacara David, Melissa Anggraeni dan perwakilan keluarga, Alto Luger. Ketiganya lalu mengambil posisi di bagian depan kursi pengunjung sidang.
Jonathan mengatakan saksi ahli yang diperiksa dalam sidang hari ini yakni dr. Yeremia Tatang dari Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jaksel akan membeberkan fakta baru.
"Ya nanti dr. Tatang pasti akan menyampaikan fakta-fakta, biar terbuka semua biar pada tahu juga," ujar Jonathan kepada wartawan di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (20/7/2023).
Jonathan menyebut kesaksian dr. Tatang akan menyampaikan kondisi David selama dirawat intensif di rumah sakit. Tak hanya itu, kondisi David pasca keluar rumah sakit juga akan dijelaskan di persidangan.
"Tentunya yang akan disampaikan berlandaskan fakta-fakta medis karena dia yang merawat dari awal David masuk ke Mayapada sampai David keluar rumah sakit kan dr. Tatang," jelas Jonathan.
"Semua rekomendasi terkait terapi-terapi home care juga dari dr. Tatang, ini nanti mungkin bisa disampaikan di persidangan karena beliau sudah hadir juga," imbuhnya.
Hari ini, PN Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga: Dokter RS Mayapada Kuningan Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
Adapun persidangan beragendakan pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum. Ahli yang bakal diperiksa sebagai saksi adalah Dokter Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Yeremia Tatang.
"Doktar Tatang (dari) Mayapada Kuningan," ujar kuasa hukum David, Melissa Anggraeni saat dikonfirmasi, Kamis.
Melissa menambahkan hanya satu orang saksi ahli yang akan dimintai keterangan dalam sidang hari ini.
Seperti diketahui, David dirawat selama 56 hari di RS Mayapada imbas insiden penganiayaan oleh Mario, Shane dan terpidana anak AG (15).
Akibat perbutannya, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Dokter RS Mayapada Kuningan Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
-
Jalan Miring Imbas Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Bakal Temui Gus Mus, Untuk Apa?
-
Tak Bantah Kesaksian Paman David Ozora, Mario Dandy: Saya Main HP di Ruang Penyidik
-
Disita di Polsek Pesanggrahan, Paman David Heran Jeep Rubicon Mario Dandy Dipakai AG: Dia yang Setir Mobil
-
Syok Lihat Mario Dandy Santai Main HP Saat Ditahan Polisi, Paman David: Seperti Orang Sering Berbuat Kejahatan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
-
Misteri Partai 'K' di Pusaran Korupsi Kemenaker, Noel Ngaku 'Dibungkam' Sosok Penting
-
Pengacara Ungkap Bukti Aliran Uang terkait Pengurusan Sertifikasi K3 ke Ibu Menteri
-
Kabar Duka: Al Ridwan Putra Wabup Bogor Jaro Ade Meninggal Kecelakaan, Bukan Tabrakan!
-
Studi Oxford: Hampir Separuh Penduduk Dunia Terancam Panas Ekstrem pada 2050
-
Diduga Adu Kecepatan, 4 Fakta SUV Mewah Jetour T2 hangus Terbakar Usai Ditabrak BMW di Tol Jagorawi
-
Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!