Suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina merespons soal pembayaran restitusi atau ganti rugi atas tindak pidana penganiayaan berat berencana yang menimpa anaknya.
Jonathan menilai jika Mario Dandy tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara.
"Kalau kita keluarga simpel saja, kalau dia gak mau bayar ya ganti kurungan saja. Kenapa nilainya banyak makin lama dia dikurung," ujar Jonathan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/7/2023).
Jonathan mengaku menyerahkan keputusan restitusi kepada majelis hakim. Meski nilai restitusi tersebut sangat besar, Mario harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Urusan mau dibayar apa kagak nanti di pengadilan. Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal ganti pakai kurungan," katanya.
Restitusi Wajib Dibayar
Sebelumnya, ahli hukum pidana, Ahmad Sofian, menerangkan restitusi atau ganti rugi atas korban penganiayaan wajib dibayar oleh pelaku. Terlebih, jika pelaku sudah dikategorikan dewasa dan bukan anak-anak.
Hal itu diterangkan oleh Sofian saat diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (11/7/2023). Dalam sidang ini, Mario Dandy dan Shane Lukas duduk sebagai terdakwa.
Sofian menjelaskan restitusi wajib dibayar oleh pelaku. Restitusi baru bisa dibayar oleh orang tua atau wali jika pelaku usianya masih anak-anak.
"Apakah aset orang tuanya atau ada solusi lain?" tanya jaksa.
"Dalam doktrin hukum pidana kita yang berbuat dia yang bertanggung jawab dia. Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli atau semacamnya kecuali anak-anak," ujar Sofian.
Lebih lanjut, Sofian memaparkan pelaku yang masuk kategori usia dewasa beban restitusinya tidak daoat dibebankan kepada pihak lain.
"Tetapi kalau orang dewasa dia bertanggung jawab, asetnya ya aset yang bersangkutan tidak bisa dibebankan kepada orang tua," jelas dia.
Namun begitu, dalam hukum pidana, kata Sofian, ada opsi lain jika tidak mampu membayar restitusi yakni bisa diganti dengan tambahan kurungan penjara.
"Kalau nggak bisa yang tadi itu mekanismenya adalah kurungan jadi ada mekanisme kurungan atau perampasan aset," ujar Sofian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global