Suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina merespons soal pembayaran restitusi atau ganti rugi atas tindak pidana penganiayaan berat berencana yang menimpa anaknya.
Jonathan menilai jika Mario Dandy tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara.
"Kalau kita keluarga simpel saja, kalau dia gak mau bayar ya ganti kurungan saja. Kenapa nilainya banyak makin lama dia dikurung," ujar Jonathan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/7/2023).
Jonathan mengaku menyerahkan keputusan restitusi kepada majelis hakim. Meski nilai restitusi tersebut sangat besar, Mario harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Urusan mau dibayar apa kagak nanti di pengadilan. Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal ganti pakai kurungan," katanya.
Restitusi Wajib Dibayar
Sebelumnya, ahli hukum pidana, Ahmad Sofian, menerangkan restitusi atau ganti rugi atas korban penganiayaan wajib dibayar oleh pelaku. Terlebih, jika pelaku sudah dikategorikan dewasa dan bukan anak-anak.
Hal itu diterangkan oleh Sofian saat diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (11/7/2023). Dalam sidang ini, Mario Dandy dan Shane Lukas duduk sebagai terdakwa.
Sofian menjelaskan restitusi wajib dibayar oleh pelaku. Restitusi baru bisa dibayar oleh orang tua atau wali jika pelaku usianya masih anak-anak.
"Apakah aset orang tuanya atau ada solusi lain?" tanya jaksa.
"Dalam doktrin hukum pidana kita yang berbuat dia yang bertanggung jawab dia. Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli atau semacamnya kecuali anak-anak," ujar Sofian.
Lebih lanjut, Sofian memaparkan pelaku yang masuk kategori usia dewasa beban restitusinya tidak daoat dibebankan kepada pihak lain.
"Tetapi kalau orang dewasa dia bertanggung jawab, asetnya ya aset yang bersangkutan tidak bisa dibebankan kepada orang tua," jelas dia.
Namun begitu, dalam hukum pidana, kata Sofian, ada opsi lain jika tidak mampu membayar restitusi yakni bisa diganti dengan tambahan kurungan penjara.
"Kalau nggak bisa yang tadi itu mekanismenya adalah kurungan jadi ada mekanisme kurungan atau perampasan aset," ujar Sofian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini