Suara.com - Mahkamah Agung (MA) kini tengah memberi larangan keras kepada para hakim seantero negeri terhadap dikabulkannya perkara nikah beda agama.
Larangan tersebut dimuat dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Salah satu poin dalam SEMA tersebut berbunyi "Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan."
Otomatis, hakim di penjuru negeri dituntut untuk tak memberikan izin secara hukum bagi para calon mempelai yang memiliki keyakinan berbeda.
Sontak, publik kini terpecah menjadi dua respon yakni pro dan kontra.
MPR dan MUI beri apresiasi
Reaksi positif salah satunya muncul dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dalam keterangan resminya, Rabu (19/7/2023) memberikan apresiasi terhadap MA yang telah menutup pintu bagi pernikahan beda agama.
Hidayat lebih lanjut berharap agar setiap elemen masyarakat menaati aturan baru tersebut.
Baca Juga: Ballooney Meriahkan Resepsi Pernikahan Jojo dan Luna, Sepasang Anjing Alaskan Malamute
Senada dengan Hidayat, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh Selasa (18/7/2023) menilai langkah MA tersebut memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan beda agama.
Asrosun juga menilai bahwa selama ini mereka yang melakukan perkawinan agama mempermainkan dan mengakali hukum sehingga bisa memperoleh lampu hijau untuk diakui sebagai pasangan suami istri.
Ragam komentar positif publik terkait aturan baru MA
Beberapa segmen masyarakat juga menyambut positif aturan baru MA tersebut.
Warganet kini berbondong-bondong mengapresiasi MA yang dinilai selaras dengan ajaran agama tertentu yang melarang pernikahan beda agama.
"Udah dilarang agama dan negara tapi kok masih ada aja sih yg pacaran beda agama, mau cari apasih?," kata warganet via Twitter.
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pria yang Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Cara Menghitung Weton Pernikahan agar Rumah Tangga Langgeng
-
Eks Menag Lukman Hakim: Publik Makin Tak Percaya Negara karena Penegakkan Hukum Lemah
-
Nathalie Holscher Nikah Besok, Undangan Akad hingga Resepsi Terungkap
-
Pernikahan Mewah Berujung Utang: Saat Gengsi Mengalahkan Kondisi Keuangan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim