"Gue setuju nikah beda agama dilarang. Hakikatnya nikah itu milih pasangan yang bisa diajak seumur hidup bareng. Sedang kalau beda agama, beda jalan ke akhirat, beda juga surganya," timpal warganet lain menyambut dengan positif.
Tak sedikit yang layangkan kritik: Negara terlalu mencampuri urusan privat
Meski tak sedikit warganet yang beri respon positif, tak sedikit pula yang menentang langkah MA tersebut.
Seorang warganet menyindir agar Indonesia beralih menjadi negara teokrasi lantaran menelurkan aturan seperti yang diteken oleh MA
"Ikut ketawa aja dah.emang paling gampang cari-cari yang populis macam ini. Gua doain setulus hati semoga segera jadi negara theocracy sekalian," kata warganet.
Warganet lain mengkhawatirkan banyak individu yang akhirnya memilih untuk tidak beragama lantaran terlalu banyak intervensi institusi keagamaan dalam hidup.
"Dengan makin gini, masih relevankah agama dengan kehidupan manusia di Indonesia?" tulis warganet.
"Khawatirnya, dgn makin banyaj interferensi tangan manusia, makin lama makin banyak orang muda yang memilih untuk gak beragama," timpal warganet itu.
Ada pula warganet yang menilai bahwa aturan MA tersebut merupakan bukti negara telah terlalu dalam mencampuri urusan privat.
Baca Juga: Ballooney Meriahkan Resepsi Pernikahan Jojo dan Luna, Sepasang Anjing Alaskan Malamute
"Terlalu mencampuri urusan privat, susah negara ini, SEMA hakim tidak boleh korupsi belum ada kayaknya," kritik warganet.
Warganet lainnya juga menghadirkan sebuah permasalahan yakni sejauh mana definisi beda agama yang dilarang, dengan contoh Kristen Protestan dan Kristen Katolik yang oleh negara dinilai sebagai dua agama yang berbeda.
"Kalau kasusnya itu pasangan seiman gak seiman (katakanlah protestan dan Katolik, mengimani Tuhan yang sama tapi ada beberapa ajarannya yang berbeda, gak seamin), ga boleh juga atau gimana?" tulis warganet.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Audiensi, Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial
-
Naikkan Gaji Hakim, Prabowo Subianto Ingin Jaga Marwah Peradilan dari Godaan Suap
-
Hakim Tak Boleh Bisa Disogok, Prabowo Naikkan Gaji hingga 280 Persen Demi Kehormatan Peradilan
-
Ketika Laki-Laki Takut Sama Perempuan Sukses: Fenomena Men Marry Down
-
Profil Cleantha Islan Tunangan Teuku Rassya, Benarkah Usianya Lebih Tua?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!