Suara.com - SETARA Institute menyebut Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2023 yang pada pokoknya melarang hakim untuk mengabulkan pernikahan beda agama sebagai aturan yang tidak kompatibel dengan kebhinekaan Indonesia dan bangunan negara Pancasila.
Direktur Eksekutif SETARA Intitute Halili Hasan mengatakan keberagamaan identitas warga negara, termasuk agama, seharusnya mendorong perangkat penyelenggaraan negara untuk memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan yang lebih baik bagi seluruh warga negara.
"SEMA 2/2023 merupakan kemunduran dan menutup ruang bagi progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar belakang yang beraneka ragam," kata Halili dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).
Dia menyebut SE MA ini menunjukkan memburuknya situasi demokrasi Indonesia dalam lima tahun terakhir dengan defisit di kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Apalagi pendorong keluarnya SEMA adalah tekanan dari politisi Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto yang mendatangi MA dan meminta pembatalan penetapan pernikahan beda agama di PN Jakarta Selatan," ujar Halili.
Lebih lanjut, dia juga menyebut SE MA ini menjadi instrumen penyeragaman putusan pengadilan. Padahal, lanjut Halili, SE seharusnya tidak mengekang kebebasan hakim dalam melakukan pembuktian, memberikan penafsiran, dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya.
Halili menerangkan analisis SETARA Institute menunjukkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi faktor yang signifikan bagi menguatnya segregasi di tengah masyarakat Indonesia.
"Segregasi berdasarkan agama menjadi semakin dalam ketika paham keagamaan puritan berkembang di Indonesia pada tahun 1970-an dan diakomodasi oleh pemerintahan Orde Baru untuk mendapatkan insentif politik dari kelompok-kelompok keagamaan," tutur Halili.
Padahal, kata dia, pernikahan beda agama sebelumnya merupakan hal yang wajar di Indonesia. Perbedaan itu dianggap harus dihormati dalam tata kebhinekaan.
Baca Juga: Pengadilan Tetap Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Islam-Nasrani di Surabaya
"Apalagi urusan pernikahan dan agama pada dasarnya merupakan wilayah pribadi tiap-tiap warga," tambah Halili.
Belakangan, Indonesia dinilai makin terpolarisasi dan mengalami segregasi. Sebab, kata Halili, bukan hanya oleh berkembangnya paham keagamaan konservatif, tetapi juga difasilitasi oleh regulasi dan perangkat hukum negara yang dianggap intoleran dan diskriminatif, termasuk SE MA 2/2023.
"SETARA Institute mendesak Ketua MA untuk berani mencabut SEMA tersebut. Sebab, secara filosofis, sosiologis, dan yuridis SEMA tersebut tidak sesuai dengan kerohanian negara Pancasila dengan semboyan dasar Bhinneka Tunggal Ika dan SEMA dimaksud juga bertentangan dengan asas kebebasan hakim dalam proses peradilan," tegas Halili.
Pada kesempatan yang sama, SETARA Insitute juga mendorong DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi UU Perkawinan. Pasalnya, Halili menilai perkawinan yang sah tidak hanya dilakukan berdasarkan agama, tetapi juga perkawinan sipil.
"Selain itu, pada pokoknya Negara mesti membangun hukum perkawinan yang sesuai dengan Pancasila dan kebinekaan Indonesia," tandas dia.
Sebelumnya, MA pada Senin (17/7/2023), melarang hakim di semua pengadilan untuk mengizinkan atau mengabulkan permohonan nikah beda agama.
Berita Terkait
-
MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, Publik Terpecah Pro dan Kontra
-
Dear Pasangan Tak Seiman! Ini 4 Fakta Larangan Nikah Beda Agama Pasca MA Rilis Surat Edaran Resmi
-
Gibran Rakabuming Cuit Soal Surakarta Kota Paling Toleran 2022, Netizen: Masih Kalah Sama Bekasi
-
Kota Bogor Peringkat ke-4 Variabel Tindakan Pemerintah IKT 2022, Bima Arya: Merawat Toleransi Bukan Hal Mudah
-
Pengadilan Tetap Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Islam-Nasrani di Surabaya
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?