Suara.com - SETARA Institute menyebut Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2023 yang pada pokoknya melarang hakim untuk mengabulkan pernikahan beda agama sebagai aturan yang tidak kompatibel dengan kebhinekaan Indonesia dan bangunan negara Pancasila.
Direktur Eksekutif SETARA Intitute Halili Hasan mengatakan keberagamaan identitas warga negara, termasuk agama, seharusnya mendorong perangkat penyelenggaraan negara untuk memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan yang lebih baik bagi seluruh warga negara.
"SEMA 2/2023 merupakan kemunduran dan menutup ruang bagi progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar belakang yang beraneka ragam," kata Halili dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).
Dia menyebut SE MA ini menunjukkan memburuknya situasi demokrasi Indonesia dalam lima tahun terakhir dengan defisit di kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Apalagi pendorong keluarnya SEMA adalah tekanan dari politisi Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto yang mendatangi MA dan meminta pembatalan penetapan pernikahan beda agama di PN Jakarta Selatan," ujar Halili.
Lebih lanjut, dia juga menyebut SE MA ini menjadi instrumen penyeragaman putusan pengadilan. Padahal, lanjut Halili, SE seharusnya tidak mengekang kebebasan hakim dalam melakukan pembuktian, memberikan penafsiran, dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya.
Halili menerangkan analisis SETARA Institute menunjukkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi faktor yang signifikan bagi menguatnya segregasi di tengah masyarakat Indonesia.
"Segregasi berdasarkan agama menjadi semakin dalam ketika paham keagamaan puritan berkembang di Indonesia pada tahun 1970-an dan diakomodasi oleh pemerintahan Orde Baru untuk mendapatkan insentif politik dari kelompok-kelompok keagamaan," tutur Halili.
Padahal, kata dia, pernikahan beda agama sebelumnya merupakan hal yang wajar di Indonesia. Perbedaan itu dianggap harus dihormati dalam tata kebhinekaan.
Baca Juga: Pengadilan Tetap Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Islam-Nasrani di Surabaya
"Apalagi urusan pernikahan dan agama pada dasarnya merupakan wilayah pribadi tiap-tiap warga," tambah Halili.
Belakangan, Indonesia dinilai makin terpolarisasi dan mengalami segregasi. Sebab, kata Halili, bukan hanya oleh berkembangnya paham keagamaan konservatif, tetapi juga difasilitasi oleh regulasi dan perangkat hukum negara yang dianggap intoleran dan diskriminatif, termasuk SE MA 2/2023.
"SETARA Institute mendesak Ketua MA untuk berani mencabut SEMA tersebut. Sebab, secara filosofis, sosiologis, dan yuridis SEMA tersebut tidak sesuai dengan kerohanian negara Pancasila dengan semboyan dasar Bhinneka Tunggal Ika dan SEMA dimaksud juga bertentangan dengan asas kebebasan hakim dalam proses peradilan," tegas Halili.
Pada kesempatan yang sama, SETARA Insitute juga mendorong DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi UU Perkawinan. Pasalnya, Halili menilai perkawinan yang sah tidak hanya dilakukan berdasarkan agama, tetapi juga perkawinan sipil.
"Selain itu, pada pokoknya Negara mesti membangun hukum perkawinan yang sesuai dengan Pancasila dan kebinekaan Indonesia," tandas dia.
Sebelumnya, MA pada Senin (17/7/2023), melarang hakim di semua pengadilan untuk mengizinkan atau mengabulkan permohonan nikah beda agama.
Berita Terkait
-
MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, Publik Terpecah Pro dan Kontra
-
Dear Pasangan Tak Seiman! Ini 4 Fakta Larangan Nikah Beda Agama Pasca MA Rilis Surat Edaran Resmi
-
Gibran Rakabuming Cuit Soal Surakarta Kota Paling Toleran 2022, Netizen: Masih Kalah Sama Bekasi
-
Kota Bogor Peringkat ke-4 Variabel Tindakan Pemerintah IKT 2022, Bima Arya: Merawat Toleransi Bukan Hal Mudah
-
Pengadilan Tetap Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Islam-Nasrani di Surabaya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi