Suara.com - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi wajib yang harus dimiliki oleh setiap karyawan di berbagai perusahaan. Setiap karyawan sebagai peserta yang tergabung dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan sejumlah iuran tertentu setiap bulannya.
JHT ini merupakan satu program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Para peserta bisa mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Memangnya, bagaimana cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Perlu diketahui, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO bisa dilakukan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT hingga Rp 10 juta, di mana pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan saat itu juga atau hari berikutnya.
Dengan pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini, maka setiap peserta tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre karena saldo JHT akan dibayarkan tanpa harus datang ke kantor cabang. Tapi sebelum melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, sebagai peserta Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini dalam bentuk digital supaya memudahkan proses pengunggahan dokumen.
Berikut ini adalah beberapa dokumen persyaratan jika ingn melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP dikutip dari laman resminya:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Buku tabungan
Baca Juga: Dear Rakyat RI! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keteranagn Berhenti Bekerja
- Surat Pengalaman Kerja
- Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus melakukan pembaharuan data terlebih dahulu di aplikasi JMO miliknya yang dapat diunggah di Google Play Store atau App Store melalui smartphone. Sebelum melakukan cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan online, peserta harus memperbaharui data dengan cara sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045