Suara.com - Cara membersihkan peralatan makan bekas babi ramai diperbincangkan baru-baru ini. Pasalnya, seorang influencer bernama Jovi Adhiguna dengan percaya diri memamerkan momen makan bakso berlabel halal namun ditambah dengan kerupuk babi. Aksi itu terjadi di restoran Baso A Fung yang berlabel halal. Imbasnya, pihak restoran pun menghancurkan seluruh alat makannya.
Langkah itu ditempuh pihak resto sebagai bentuk menjaga label halal yang telah diperolehnya. Polemik ini berakhir ketika Jovi secara pribadi meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
Namun, apakah cara membersihkan peralatan makan bekas babi dengan menghancurkannya itu sudah tepat? Apakah alat makan bekas babi, yang merupakan makanan haram dan mengandung najis berat memang harus dihancurkan? Bagaimana kita menilik tinjauan fikih atas kasus ini?
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang berasal dari sahabat Abu Tsa'labah Al-Khusyani ra, menjelaskan bahwa sikap yang harus dilakukan saat alat makan bekas babi. Rasulullah Saw menyarankan agar mengganti wadah jika itu memungkinkan, akan tetapi jika tidak ada wadah lain, maka boleh menggunakannya kembali dengan syarat dicuci bersih.
"Wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah yang berpenduduk mayoritas ahli kitab. Bolehkan kami makan dengan menggunakan wadah mereka? Beliau pun menjawab, Jika kalian memiliki wadah yang lain, jangan makan dengan wadah mereka. Namun, jika kalian tidak memiliki wadah yang lain, cucilah wadah mereka dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut." (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut madzhab Syafi'i, cara untuk mensucikan tempat, alat, maupun wadah yang terkena najis babi yaitu dengan membilasnya menggunakan air sebanyak tujuh kali. Di dalam salah satu pembilasan harus menggunakan air yang dicampurkan dengan debu yang suci.
Dalam proses membersihkan alat makan yang terkena najis babi ini, terdapat beberapa poin yang penting untuk diperhatikan. Di antaranya yaitu:
1. Air yang digunakan harus suci dan mensucikan. Lebih aman, jika umat Islam menggunakan air yang mengalir dalam proses pembersihannya.
2. Bilasan dengan air sebanyak tujuh kali harus mencakup seluruh bagian dari alat ataupun wadah yang terkena najis babi. Barulah alat makan tersebut dianggap sudah suci dan dapat digunakan kembali. Namun, perlu diingat bahwa dalam situasi tertentu, seperti saat air sudah keruh ataupun tercemar dengan debu seperti air di sungai yang sangat dangkal, maka segera bilas dan sudah cukup untuk mensucikannya. Tidak perlu lagi untuk menambahkan debu di dalam proses pencuciannya.
Baca Juga: Bersihkan Alat Makan Bekas Daging Babi Apakah Harus Dihancurkan? Buya Yahya Beri Penjelasan
3. Jangan campur wadah yang sudah suci dari najis babi dengan wadah yang masih najis.
4. Pastikan air bekas cucian alat makan yang terkena najis babi tidak mengenai peralatan lain yang ada di tempat cucian yang memungkinkan alat itu menjadi haram untuk digunakan.
5. Sebaiknya alat makan bekas babi dicuci secara terpisah dengan peralatan makan lainnya.
Di dalam kitab fikih, mensucikan alat dan juga wadah bekas makan babi merupakan suatu kewajiban bagi seluruh umat Muslim. Tak hanya berlaku untuk umat Islam secara pribadi, penting pula bagi pengusaha restoran untuk memastikan kebersihan dan juga kehalalan bahan makanan yang akan disajikan kepada para konsumen.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!