Suara.com - Cara membersihkan peralatan makan bekas babi ramai diperbincangkan baru-baru ini. Pasalnya, seorang influencer bernama Jovi Adhiguna dengan percaya diri memamerkan momen makan bakso berlabel halal namun ditambah dengan kerupuk babi. Aksi itu terjadi di restoran Baso A Fung yang berlabel halal. Imbasnya, pihak restoran pun menghancurkan seluruh alat makannya.
Langkah itu ditempuh pihak resto sebagai bentuk menjaga label halal yang telah diperolehnya. Polemik ini berakhir ketika Jovi secara pribadi meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
Namun, apakah cara membersihkan peralatan makan bekas babi dengan menghancurkannya itu sudah tepat? Apakah alat makan bekas babi, yang merupakan makanan haram dan mengandung najis berat memang harus dihancurkan? Bagaimana kita menilik tinjauan fikih atas kasus ini?
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang berasal dari sahabat Abu Tsa'labah Al-Khusyani ra, menjelaskan bahwa sikap yang harus dilakukan saat alat makan bekas babi. Rasulullah Saw menyarankan agar mengganti wadah jika itu memungkinkan, akan tetapi jika tidak ada wadah lain, maka boleh menggunakannya kembali dengan syarat dicuci bersih.
"Wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah yang berpenduduk mayoritas ahli kitab. Bolehkan kami makan dengan menggunakan wadah mereka? Beliau pun menjawab, Jika kalian memiliki wadah yang lain, jangan makan dengan wadah mereka. Namun, jika kalian tidak memiliki wadah yang lain, cucilah wadah mereka dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut." (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut madzhab Syafi'i, cara untuk mensucikan tempat, alat, maupun wadah yang terkena najis babi yaitu dengan membilasnya menggunakan air sebanyak tujuh kali. Di dalam salah satu pembilasan harus menggunakan air yang dicampurkan dengan debu yang suci.
Dalam proses membersihkan alat makan yang terkena najis babi ini, terdapat beberapa poin yang penting untuk diperhatikan. Di antaranya yaitu:
1. Air yang digunakan harus suci dan mensucikan. Lebih aman, jika umat Islam menggunakan air yang mengalir dalam proses pembersihannya.
2. Bilasan dengan air sebanyak tujuh kali harus mencakup seluruh bagian dari alat ataupun wadah yang terkena najis babi. Barulah alat makan tersebut dianggap sudah suci dan dapat digunakan kembali. Namun, perlu diingat bahwa dalam situasi tertentu, seperti saat air sudah keruh ataupun tercemar dengan debu seperti air di sungai yang sangat dangkal, maka segera bilas dan sudah cukup untuk mensucikannya. Tidak perlu lagi untuk menambahkan debu di dalam proses pencuciannya.
Baca Juga: Bersihkan Alat Makan Bekas Daging Babi Apakah Harus Dihancurkan? Buya Yahya Beri Penjelasan
3. Jangan campur wadah yang sudah suci dari najis babi dengan wadah yang masih najis.
4. Pastikan air bekas cucian alat makan yang terkena najis babi tidak mengenai peralatan lain yang ada di tempat cucian yang memungkinkan alat itu menjadi haram untuk digunakan.
5. Sebaiknya alat makan bekas babi dicuci secara terpisah dengan peralatan makan lainnya.
Di dalam kitab fikih, mensucikan alat dan juga wadah bekas makan babi merupakan suatu kewajiban bagi seluruh umat Muslim. Tak hanya berlaku untuk umat Islam secara pribadi, penting pula bagi pengusaha restoran untuk memastikan kebersihan dan juga kehalalan bahan makanan yang akan disajikan kepada para konsumen.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?