Suara.com - Polisi meringkus seorang pria bernama Arif Hidayat (40), tersangka spesialis pencurian modus pecah kaca mobil yang terparkir di pinggir jalan. Arif yang pernah bekerja sebagai karyawan Transjakarta ini diringkus di kawasan Semanan, Jakarta Barat, pada Rabu (19/7/2023).
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, dalam aksinya Arif dibantu rekannya yang bernama Nurman Julianto (30). Namun saat ini, Nurman masih buron.
“Tersangka menggunakan alat khusus pemecah kaca untuk merusak kaca mobil korban sebelum membawa kabur semua barang di dalam mobil,” kata Putra, saat dikonfirmasi, Minggu (23/7/2023).
Kepada penyidik, Arif mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil secara berulang. Terakhir, ia melakukan aksi pecah kaca mobil di Jalan KH. Moh Mansyur Raya, Tanah Sereal, Tambora pada Rabu (5/7/2023) lalu.
“Dalam rentang bulan Juni hingga Juli 2023, terjadi tiga kejadian pecah kaca berturut-turut di Tambora, di mana dua kejadian tidak dilaporkan secara resmi oleh korban,” kata Putra.
“Namun, pada kejadian terakhir, korban kehilangan Laptop dan Handphone, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora," imbuhnya.
Arif juga mengaku telah melakukan pencurian pecah kaca mobil di daerah Bandengan, dengan sasaran mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dan Toyota Alphard berwarna hitam.
“Satu kejadian terjadi di Jalan KH. Mansyur, Tanah Sereal, Tambora pada tanggal 5 Juli 2023, dengan sasaran mobil Toyota Rush berwarna putih," ungkap Putra.
Dalam aksinya, Arif berperan sebagai joki atau orang yang membawa motor saat beraksi. Sementara Nurman yang hingga kini masih buron berperan sebagai eksekutor.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 5082 BHZ yang dipergunakan saat beraksi. Kemudian ponsel Samsung Galaxy A8 hasil kejahatan.
“Sementara laptop korban telah dijual melalui marketplace sebuah aplikasi media sosial,” kata Putra.
Tersangka mengaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk kepeluan harian dan membeli sabu. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urin pelaku yang menunjukan positif amfetamine.
“Hasil tes urine dari tersangka menunjukkan hasil positif terhadap sabu,” ucap Putra.
Atas perbuatannya Arif dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pencuri Puluhan Tabung Oksigen di RS Demang Sepulau Raya Ternyata Sopir Ambulans
-
Beraksi Siang Bolong Modus Beli Telur, Pencuri Tabung Gas di Kebon Jeruk Ternyata Baru: Seringnya Maling Motor
-
Pria Nyolong 2 Tabung Gas di Kebon Jeruk Terekam CCTV, Wajahnya Mirip Malih Pelaku Jambret Ponsel
-
Maling Motor di Warakas Kabur ke Atap Rumah saat Dikejar Massa, Penghuni Rumah Dengar Gabruk: Saya Kira Kucing
-
Kabur ke Atap Rumah, Dua Terduga Maling Motor Habis Diamuk Warga Tanjung Priok
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Seleksi Super Ketat Kementerian Haji, Kenapa 200 Nama Calon Pejabat Harus Ditelusuri KPK?
-
Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur
-
Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
-
Cak Imin di Ponpes Al Khoziny: Hentikan Semua Proyek Pesantren Tanpa Ahli
-
Karma Instan! 2 WN China Auto Diusir dari Indonesia Gegara Nyolong Duit di Pesawat