Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memanggil saksi yang sudah meninggal dunia. Saksi yang gagal diperiksa karena sudah wafat itu adalah mantan Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Dedy Mawardi.
Dalam agenda pemeriksaan KPK, Dedy dijadwalkan diperiksa pada Jumat (21/7/2023) lalu. KPK awalnya ingin memeriksa Dedy Mawardi sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan PTPN XI di Jawa Timur.
"Benar, dari informasi yang kami terima sebagaimana data yang diperoleh tim penyidik, saksi dimaksud telah meninggal dunia," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip pada Senin (24/7/2023).
Pada perkara ini KPK setidaknya melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang dari 13 saksi yang dipanggil pada Kamis 20 Juli dan Jumat 21 Juli 2023. Para saksi itu diantaranya Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasuruan Baskoro Waluyo, Staf Khusus Direksi PTPN XI Beta Roosyanto, dan Kepala Divisi Hukum PTPN XI 2017 Raden Rara Retno Koernasih (Bagian Sekper Subbag Pengawasan Hukum 2020 – sekarang).
Sementara satu saksi atas nama Dias Gustomo selaku Peneliti di P3GI tahun 2011-2017 tidak hadir dan dijadwalkan ulang.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persiapan pengadaan lahan untuk PTPN XI dan dugaan adanya beberapa item transaksi jual beli yang dipaksakan termasuk area lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, perkara ini merupakan penyidikan baru. KPK juga sudah menggeledah kantor PTPN XI di Jawa Timur dan sejumlah lokasi lainnya.
"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan Tebu di sana," kata Ali.
Ditegaskannya, KPK belum dapat mengungkap secara detail perkara ini, karena masih dalam proses pengumpulan alat bukti.
Baca Juga: Johanis Tanak Sudah Minta Ditunda, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Hari Ini
"Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat setelah proses penyidikan ini cukup," kata Ali.
"Termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksinya yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," sambungnya.
Berita Terkait
-
Johanis Tanak Sudah Minta Ditunda, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Hari Ini
-
Hadiahi 4 Rumah dan Mobil, Siapa Sosok Mertua Menpora Dito Ariotedjo?
-
Terciduk Main Game saat Rapat, Ini Kontroversi Cinta Mega yang Pernah Dipanggil KPK
-
Dirjen Perkeretaapian Disebut Bakal Kebagian Suap Pembangunan Rel Kereta Api 100 juta, KPK Pastikan Menindaklanjutinya
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!