Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 akan tetap dilanjutkan.
Kepastian ini disampaikan Budi Arie usai bertemu Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023). Budi menyebut proses hukum juga akan tetap diselesaikan.
"Pokoknya BTS jalan terus. Urusan hukumnya biar diselesaikan," kata Budi.
Menurut Budi, proyek BTS mesti diselesaikan karena menyangkut kepentingan rakyat.
"Proyek BTS ini harus jalan terus, harus terwujud. Karena ini menyangkut nasib rakyat," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,03 triliun.
Tujuh orang ditetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi, yakni; Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).
Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Windi merupakan orang kepercayaan daripada tersangka Irwan Hermawan.
Baca Juga: Janji-Janji Menkominfo Budi Arie, Berantas Judi Online hingga Bandwidth Rakyat
Berita Terkait
-
Janji-Janji Menkominfo Budi Arie, Berantas Judi Online hingga Bandwidth Rakyat
-
Polemik Pelantikan Budi Arie Setiadi Jadi Menkominfo, Dinilai Jadi Reshuflle Terburuk
-
Ketum Projo Jadi Menkominfo, Sinyal Jokowi Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Tugas-Tugas Berat Budi Arie Setiadi Sebagai Menkominfo, Tak Cuma Bereskan Proyek BTS
-
4 PR Menteri Kominfo yang Baru, Akses 5G Hingga Satelit Satria
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian