Suara.com - Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet pada Senin, (17/7/2023) di Istana Negara, Jakarta. Salah satu menteri yang dilantik adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Ada sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh Menkominfo dalam waktu singkat karena dilantik di akhir kepemimpinan Presiden Jokowi.
Sebagai informasi, Budi Arie menggantikan Johnny G Plate yang baru saja terjerat kasus korupsi kasus pengadaan BTS Kominfo. Kini, Presiden Jokowi menugaskan Budi Arie untuk menyelesaikan proyek BTS sebelum habisnya masa kepemimpinannya. Berikut ini beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Menkominfo Budi Arie selama masa kepresidenan Joko Widodo.
1. Analog Switch Off (ASO)
Analog Switch Off (ASO) merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja yang direncanakan selesai pada 2 November 2022. Sayangnya, penghentian siaran analog tersebut terus mengalami kemunduran dari tenggat yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Kemenkominfo diharapkan selesai pada Agustus 2023.
2. 5G
Teknologi 5G di Indonesia masih belum terlalu masif. Kesiapan ekosistem dan spektrum yang terjadi saat ini masih minim. Kemkominfo menargetkan jangkauan 5G di Indonesia mencapai 11 titik baru pada 2023 dan 2 titik baru pada 2024.
Satelit Multifungsi Satria merupakan satelit khusus untuk layanan internet dan memiliki misi untuk memenuhi kebutuhan kapasitas broadband nasional. Pada awalnya, satelit dengan kecepatan 150 Gbps direncanakan untuk menyediakan akses internet ke 150.000 lokasi.
Namun, saat peluncurannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengubah jumlah lokasi yang akan dilayani menjadi 50.000, dengan pertimbangan bahwa adopsi teknologi digital di masyarakat target sudah cukup matang. Menteri Komunikasi dan Informatika yang baru harus terus memantau kepastian bahwa jumlah lokasi yang menerima layanan dari satelit Satria tetap terjaga.
4. Membangun internet 4G di 12.000 Desa
Tugas yang harus diselesaikan Menkominfo adalah membangun internet 4G dari 12.000 desa di Indonesia bekerja sama dengan operator seluler. Tak hanya itu, Menkominfo juga harus menyelesaikan pekerjaan seperti literasi digital, penempatan data, implementasi UU Perlindungan Data Pribadi.
Demikian beberapa informasi seputar PR Menkominfo yang baru saja dilantik oleh Presiden Jokowi, Budi Arie. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar