Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal permintaan dari fraksi NasDem agar dirinya tak terlibat politik praktis. Ia menyatakan tak akan pernah ikut urusan politik tersebut.
Sebab, Heru menyatakan dirinya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas melayani masyarakat. Terdapat aturan yang melarangnya ikut terlibat dalam kegiatan perpolitikan.
"Saya ini kan ASN, ada pimpinan Kemendagri. Ada aturan-aturan, yaa tentunya on the track sebagai ASN," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/7/2023).
Ia bahkan mengaku tak mengerti bagaimana melakukan politik praktis di lingkungan pemerintahan.
"Saya ASN enggak ngerti gitu-gituan," ucapnya.
Lebih lanjut, ia sendiri mengaku sudah secara rutin melanjutkan pekerjaan dari Gubernur pendahulunya. Mulai dari normalisasu sungai Ciliwung, perbaikan jalan, hingga pembagian Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
"Pemerintah itu harus berkesinambungan. Saya juga harus menjalankan program yang lalu ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Fraksi NasDem, Jupiter meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melanjutkan program kerja eks Gubernur Anies Baswedan. Apalagi, program pendahulunya itu sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026.
Hal ini disampaikan oleh Jupiter saat melakukan interupsi dalam rapat paripurna DPRD DKI tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022
Baca Juga: Perjuangkan Tenaga Honorer, Gubernur Syamsuar Beberkan Alasannya
"Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mengingatkan kepada Pj Gubernur agar dapat bekerja lebih konsen lagi terutama dalam menjalankan program-progam prioritas Gubernur," ujar Jupiter di gedung DPRD DKI, Senin (24/7/2023).
Ia pun mengingatkan Heru agar tak terlibat dalam politik praktis. Heru dimintanya fokus dalam bekerja menuntaskan segala program yang menjadi prioritas.
"Tidak ikut dalam berpolitik praktis, tetapi tetap menjalankan dan mengawasi jalannya program-progam gubernur terdahulu," ucapnya.
"Semoga Allah SWT tetap meridhoi segala usaha dan pekerjaan kita untuk DKI Jakarta yang lebih baik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lanjutkan Program Anies, PKS Minta Heru Budi juga Kembangkan Kawasan TOD di Jakarta
-
Bahas Stunting Lagi, Menkes Budi Temui Heru Budi Di Balai Kota DKI
-
Pegawai Pemprov Sumbar Didorong Jadi Pelopor Gerakan ASN Menulis di Indonesia
-
Pj Gubernur DKI: Siswa Kedapatan Tawuran, KJP Dicabut
-
Perjuangkan Tenaga Honorer, Gubernur Syamsuar Beberkan Alasannya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025