Suara.com - Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni tidak percaya jika ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, sudah tidak memiliki harta lagi meski aset-asetnya kini sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael sendiri kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita lihat orang tuanya langsung menyatakan tidak bersedia seolah-olah seluruh hartanya dari dia lahir sampai saat ini sudah disita oleh negara," ujar Melissa saat dihubungi, Rabu (26/7/2023)
Sebab, Melissa mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Rafael pada saat itu hanya sebesar Rp 56 miliar. Sementara di sisi lain, KPK sejauh ini telah menyita aset Rafael senilai Rp 150 miliar.
"Waktu itu mereka sampaikan LHKPN-nya 56 miliar, ternyata yang disita adalah 150 miliar," ungkap Melissa.
Hal itu, yang membuat pihak Melissa tidak percaya Rafael sudah tidak lagi memiliki harta.
"Jadi kami juga tidak percaya bahwa dia katakan tidak ada lagi harta, uang, rekening semuanya diblokir ya biarkan nanti Hakim yg menilai semua itu," kata Melissa.
Lebih lanjut, Melissa menyebut pengakuan tidak memiliki aset dan harta oleh Rafael dalam suratnya di persidangan tidak akan membuat hakim mengubah keputusan soal restitusi David.
"Makanya kita sampaikan pernyataan ketidakmampuan mereka itu tidak menghalangi hakim dalam mengambil keputusan untuk tetap diterapkan ke restitusi begitu," papar dia.
Baca Juga: Menebak Langkah Mario Dandy Tak Sanggup Bayar Restitusi, Ajukan Banding?
Rafael Ogah Bayar Restitusi
Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo menolak untuk membayar biaya restitusi atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya kepada David Ozora.
Penolakan itu disampaikan oleh Rafael dalam suratnya yang dibacakan oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga, dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael dalam suratnya dibacakan Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7/2023).
Menurut Rafael, Mario merupakan pribadi dewasa yang harus bertanggung jawab untuk menanggung biaya restitusi.
"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan