Suara.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan yang sebelumnya menyeret nama Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Basarnas kini menguak fakta baru.
Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alat kebencanaan di lingkup organisasi Basarnas.
Penangkapan dua pejabat Basarnas ini pun dibenarkan oleh pihak KPK lewat konferensi pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Rabu, (26/7/2023) kemarin.
Marsekal Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI AU ini sebelumnya mengaku tidak mengetahui soal anak buahnya yang diduga terjaring OTT KPK. Namun, ternyata Henri harus menjalani proses hukum karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Lalu, siapa sosok Henri dan bagaimana rekam jejak karirnya selama ini? Simak inilah selengkapnya.
Marsekal Henri Alfiandi adalah lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1988. Usai menyelesaikan pendidikan militernya, Henri pun sering menorehkan prestasi selama berkarir di TNI AU.
Ia juga beberapa kali menduduki jabatan strategis, seperti Kadisops Skadud 12 Lanud Wing 6 Lanud Pekanbaru, Kadisops Lanud Pekanbaru, dan beberapa jabatan pada matra TNI AU lainnya. ]
Sebelum diamanahkan sebagai Kepala Basarnas pada tahun 2021 lalu, Henri sempat menjabat sebagai Asops Kasau selama 1 tahun sejak tahun 2020.
Ia naik pangkat sebagai Marsda pada 24 September 2018 lalu. Ia sempat bersekolah di Sekolah Penerbangan TNI AU pada tahun 2005 hingga 2010. Henri pun sering terlibat dalam ajang bergengsi internasional.
Baca Juga: Inilah Pesawat Zenith 750 STOL Milik Kepala Basarnas yang Jadi Tersangka KPK, Harganya Rp 650 Juta!
Henri tercatat pernah bergabung dalam acara US Air War College pada tahun 2015. Tak hanya itu, Henri pun pernah mengikuti LGAI di Jerman sebagai perwakilan Indonesia untuk mempelajari soal wawasan internasional di tahun 2007 lalu.
Di tahun 2023 ini, Henri pun akan segera menyelesaikan tugasnya sebagai perwira tinggi TNI AU. Namun sayangnya, memasuki masa pensiunnya Henri pun harus berurusan dengan hukum karena dugaan menerima suap sebesar sekitar Rp 88,3 miliar terhitung sejak tahun 2021 hingga 2023 dari proyeknya bersama pihak swasta.
Ia pun ikut ditangkap bersama rekan kerjanya, Letkol Afri Budi Cahyanto dan tiga orang tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Inilah Pesawat Zenith 750 STOL Milik Kepala Basarnas yang Jadi Tersangka KPK, Harganya Rp 650 Juta!
-
Korupsi Rp 66 Miliar, Eks Bupati Cirebon 'Hanya' Didenda Rp1 Miliar
-
Diperiksa KPK hingga 10 Jam, Menhub Budi dan Sekjen Kemenhub Dicecar Soal Mekanis Pembangunan Jalur Kereta
-
Respons Mahfud MD Usai KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka: Yang Melanggar, Sudah Tepat Untuk Ditangkap
-
Kabasarnas Terjaring OTT KPK, Begini Situasi Terkini dari Kantor Basarnas Pusat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!