Suara.com - Penangkapan Kepala Basarnas Henri Alfiandi oleh KPK menyisakan banyak hal menarik untuk dibahas. Salah satu yang paling mencolok adalah pesawat Zenith 750 STOL milik Kepala Basarnas. Meski memang pesawat ini masuk dalam LHKPN yang dilaporkan, tapi menjadi tanda tanya tentang spesifikasi dan harga aslinya.
Spesifikasi Pesawat Zenith 750 STOL
Pesawat yang dimiliki Kepala Basarnas ini merupakan jenis Zenith 750 STOL tahun 2019. dengan tinggi sekitar 2,6 meter, dan lebar sayap mencapai 9,1 meter, pesawat ini bisa melaju hingga 200 km/jam. Kekuatan mesinnya juga cukup lumayan, antara 80 - 140 HP.
Dalam sekali terbang, kapasitas bahan bakar yang bisa dibawanya adalah 90 liter. Berat kotornya ada di angka 1.900 lb, dan purwarupanya pertama kali dikenalkan di AirVenture. Terlihat keren dan gesit, pesawat ini sejatinya merupakan pengembangan dari model sebelumnya, yakni Zenith STOL CH 750, pesawat sport ringan dengan dua kursi.
Harga dari Pesawat Tersebut
Jika melihat pada LHKPN yang dimiliki oleh tersangka kasus korupsi, pesawat ini dicatat dengan nilai Rp6 50.000.000. Namun apakah benar harganya saat ini senilai dengan angka yang dicatatkan tersebut?
Pada salah satu dokumen rilisan dari zenithair.net yang disajikan dalam format PDF, terdapat keterangan lengkap spesifikasi dan harga dari tidak pesawat di model ini. Untuk harga dasar, STOL CH 750 Super Duty dibanderol dengan angka 29,975 dolar AS. Kemudian untuk model Light Sport Utility STOL CH 750, harganya adalah 24,950 dolar AS dan model The Faster CH 750 Cruzer di angka 23,975 dolar AS.
Harga di atas hanya untuk airframe kit-nya saja, belum termasuk pada finishing kit yang besarannya sekitar 30 persen dari harga airframe kit-nya. Jadi bisa diperkirakan nilai dari pesawat tersebut saat ini sebenarnya berada di angka berapa.
Sekilas Kasus Korupsi Kabasarnas
KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 3 orang pihak swasta dan 2 sisanya anggota TNI aktif, salah satunya adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Kasus yang dijadikan dasar adalah pemberian suap oleh pihak swasta dan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk anggota TNI aktif yang terlibat kasusnya kemudian akan ditangani oleh Puspom TNI dan penyidik KPK.
Itu tadi sekilas mengenai pesawat Zenith 750 STOL Kepala Basarnas yang menjadi salah satu barang bukti dalam penangkapan pihak terkait di kasus suap dan korupsi.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Korupsi Rp 66 Miliar, Eks Bupati Cirebon 'Hanya' Didenda Rp1 Miliar
-
Diperiksa KPK hingga 10 Jam, Menhub Budi dan Sekjen Kemenhub Dicecar Soal Mekanis Pembangunan Jalur Kereta
-
Respons Mahfud MD Usai KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka: Yang Melanggar, Sudah Tepat Untuk Ditangkap
-
Kabasarnas Terjaring OTT KPK, Begini Situasi Terkini dari Kantor Basarnas Pusat
-
Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Dinyatakan Tersangka, KPK Sebut Terima Suap Rp 88,3 Miliar
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra