Suara.com - Penangkapan Kepala Basarnas Henri Alfiandi oleh KPK menyisakan banyak hal menarik untuk dibahas. Salah satu yang paling mencolok adalah pesawat Zenith 750 STOL milik Kepala Basarnas. Meski memang pesawat ini masuk dalam LHKPN yang dilaporkan, tapi menjadi tanda tanya tentang spesifikasi dan harga aslinya.
Spesifikasi Pesawat Zenith 750 STOL
Pesawat yang dimiliki Kepala Basarnas ini merupakan jenis Zenith 750 STOL tahun 2019. dengan tinggi sekitar 2,6 meter, dan lebar sayap mencapai 9,1 meter, pesawat ini bisa melaju hingga 200 km/jam. Kekuatan mesinnya juga cukup lumayan, antara 80 - 140 HP.
Dalam sekali terbang, kapasitas bahan bakar yang bisa dibawanya adalah 90 liter. Berat kotornya ada di angka 1.900 lb, dan purwarupanya pertama kali dikenalkan di AirVenture. Terlihat keren dan gesit, pesawat ini sejatinya merupakan pengembangan dari model sebelumnya, yakni Zenith STOL CH 750, pesawat sport ringan dengan dua kursi.
Harga dari Pesawat Tersebut
Jika melihat pada LHKPN yang dimiliki oleh tersangka kasus korupsi, pesawat ini dicatat dengan nilai Rp6 50.000.000. Namun apakah benar harganya saat ini senilai dengan angka yang dicatatkan tersebut?
Pada salah satu dokumen rilisan dari zenithair.net yang disajikan dalam format PDF, terdapat keterangan lengkap spesifikasi dan harga dari tidak pesawat di model ini. Untuk harga dasar, STOL CH 750 Super Duty dibanderol dengan angka 29,975 dolar AS. Kemudian untuk model Light Sport Utility STOL CH 750, harganya adalah 24,950 dolar AS dan model The Faster CH 750 Cruzer di angka 23,975 dolar AS.
Harga di atas hanya untuk airframe kit-nya saja, belum termasuk pada finishing kit yang besarannya sekitar 30 persen dari harga airframe kit-nya. Jadi bisa diperkirakan nilai dari pesawat tersebut saat ini sebenarnya berada di angka berapa.
Sekilas Kasus Korupsi Kabasarnas
KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 3 orang pihak swasta dan 2 sisanya anggota TNI aktif, salah satunya adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Kasus yang dijadikan dasar adalah pemberian suap oleh pihak swasta dan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk anggota TNI aktif yang terlibat kasusnya kemudian akan ditangani oleh Puspom TNI dan penyidik KPK.
Itu tadi sekilas mengenai pesawat Zenith 750 STOL Kepala Basarnas yang menjadi salah satu barang bukti dalam penangkapan pihak terkait di kasus suap dan korupsi.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Korupsi Rp 66 Miliar, Eks Bupati Cirebon 'Hanya' Didenda Rp1 Miliar
-
Diperiksa KPK hingga 10 Jam, Menhub Budi dan Sekjen Kemenhub Dicecar Soal Mekanis Pembangunan Jalur Kereta
-
Respons Mahfud MD Usai KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka: Yang Melanggar, Sudah Tepat Untuk Ditangkap
-
Kabasarnas Terjaring OTT KPK, Begini Situasi Terkini dari Kantor Basarnas Pusat
-
Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Dinyatakan Tersangka, KPK Sebut Terima Suap Rp 88,3 Miliar
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Indonesia Marah Besar di PBB Setelah 3 Pasukan TNI Gugur Akibat Serangan Militer Israel
-
Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda
-
Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor
-
Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku
-
WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah
-
Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB
-
Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik
-
Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang
-
DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!
-
Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla