Suara.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyatakan keberatan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasua suap.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes TNI, Jakarta Timur pada Jumat (28/7/2023).
"Tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Sebab, Agung menilai TNI punya aturan sendiri untuk menegakkan hukum.
"Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," tegas dia.
Agung menyebut penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka beberapa hari lalu oleh KPK justru menimbulkan polemik.
"Saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka. Di sini mulai bergulir timbul polemik di media," paparnya.
KPK Salahi Aturan
Sebelumnya, Agung menegaskan, KPK menyalahi aturan usai menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Baca Juga: Kecewa Kabasarnas jadi Tersangka, Komandan Puspom TNI Datangi KPK: Kita Mau Meyelesaikan!
"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," ujar Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Agung menilai, Henri memang sudah memasuki masa TNI namun demikian dia tetap bisa dijerat secara pidana. Dia menyampaikan Puspom TNI sejauh ini belum menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.
"Jadi beliau berdua belum kita tetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Agung menyatakan Puspom TNI baru menerima laporan resmi dari KPK terkait dugaan suap yang dilakukan Henri dan Afri siang ini. Oleh sebab itu, Puspom TNI baru bisa memulai penyelidikan.
"Siang ini tadi sekitar pukul 10.30, kami baru menerima laporan resmi ada laporan polisi dari pihak KPK. Di situlah kami baru bisa bergerak melaksanakan proses hukum terhadap dua personel TNI," kata Agung.
Agung menekankan serupa KPK, setiap lembaga penegak hukum seperti TNI juga memiliki prosedur sendiri dalam menegakkan aturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana