Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyebut sistem zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bukan kebijakan yang ia buat. Ia menyebut kebijakan tersebut dibuat oleh menteri sebelumnya yakni Muhadjir Effendy yang kini memegang jabatan sebagai Menko PMK.
Sebagai menteri yang berperan melanjutkan kebijakan tersebut, ia mengaku sempat terdampak dalam setiap penerimaan siswa baru. Ia merasa terkena getahnya setiap tahun.
Namun menurutnya, apabila sistem zonasi tidak diberlakukan, akan terdampak kepada anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Seperti diketahui, kebijakan sistem zonasi pada PPDB kerap kali menuai polemik. Hal tersebut karena ada kecurangan dari para calon peserta didik yang juga berdampak pada calon peserta didik lainnya.
Padahal, mulanya sistem ini diberlakukan dengan tujuan menyama ratakan sekolah sehingga tidak ada lagi lembaga pendidikan negeri yang disebut sebagai favorit.
Lantas, seperti apakah sejarah sistem PPDB Zonasi yang kini tuai polemik tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sejarah Sistem PPDB Zonasi
Mengutip dari buku Zonasi Pendidikan dengan judul “Membangun Inspirasi tanpa Diskriminasi” yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, sistem zonasi pendidikan merupakan sebuah upaya percepatan kebijakan pemerataan mutu pendidikan yang dilakukan dengan cara pendekatan layanan berbasis geospasial.
Sistem tersebut pertama kali dikenalkan kepada masyarakat pada tahun 2016 dan sudah berlaku secara efektif pada tahun 2017 dalam penataan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Baca Juga: Sebut Sistem Zonasi PPDB Kebijakan Menteri Sebelumnya, Nadiem Makarim: Kita Kena Getahnya
Sistem zonasi PPDB merupakan jalur pendaftaran untuk siswa sesuai dengan ketentuan wilayah zonasi domisili yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk mendukung layanan pendidikan yang merata. Jadi, harapannya tidak ada lagi istilah ‘kasta’ dan sekolah favorit dalam sistem pendidikan di Tanah Air.
Sosok pencetus dari sistem ini, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia sebelumnya, Muhadjir Effendy. Saat ia menggantikan Anies sebagai Mendikbud, Muhadjir mencetuskan kebijakan baru PPDB berbasis zonasi ini.
Sistem zonasi menjadi salah satu jalur yang menyumbang jumlah siswa terbanyak dalam proses penerimaan peserta didik baru. Hal tersebut karena dari jalur ini, sekolah diharuskan menyediakan 50 persen daya tampung untuk siswa baru.
Adapun alasan diterapkannya sistem zonasi dalam PPDB di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Ketidakadilan dalam pendidikan
Salah satu alasan diberlakukannya sistem zonasi dalam PPDB Indonesia yaitu ketidakadilan dalam pendidikan. Hal tersebut dikarenakan akses pada layanan pendidikan masih belum merata sehingga masyarakat masih belum bisa mengakses pendidikan dengan mudah.
Berita Terkait
-
Sebut Sistem Zonasi PPDB Kebijakan Menteri Sebelumnya, Nadiem Makarim: Kita Kena Getahnya
-
Jawab Persoalan Sistem Zonasi Saat PPDB, Ganjar Bangun Sekolah Vokasi di 17 Kecamatan
-
Wali Kota Surabaya Buka Suara Kasus Penipuan Berkedok Calo PPDB: OS Maneh
-
Oknum OB di Dindik Kota Surabaya Jadi Calo PPDB, Korbannya Merugi Hingga Rp 20 Juta
-
Ragam Kecurangan dalam Proses PPDB: dari Pemalsuan Domisili hingga Pindah KK
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan