Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyebut sistem zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bukan kebijakan yang ia buat. Ia menyebut kebijakan tersebut dibuat oleh menteri sebelumnya yakni Muhadjir Effendy yang kini memegang jabatan sebagai Menko PMK.
Sebagai menteri yang berperan melanjutkan kebijakan tersebut, ia mengaku sempat terdampak dalam setiap penerimaan siswa baru. Ia merasa terkena getahnya setiap tahun.
Namun menurutnya, apabila sistem zonasi tidak diberlakukan, akan terdampak kepada anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Seperti diketahui, kebijakan sistem zonasi pada PPDB kerap kali menuai polemik. Hal tersebut karena ada kecurangan dari para calon peserta didik yang juga berdampak pada calon peserta didik lainnya.
Padahal, mulanya sistem ini diberlakukan dengan tujuan menyama ratakan sekolah sehingga tidak ada lagi lembaga pendidikan negeri yang disebut sebagai favorit.
Lantas, seperti apakah sejarah sistem PPDB Zonasi yang kini tuai polemik tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sejarah Sistem PPDB Zonasi
Mengutip dari buku Zonasi Pendidikan dengan judul “Membangun Inspirasi tanpa Diskriminasi” yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, sistem zonasi pendidikan merupakan sebuah upaya percepatan kebijakan pemerataan mutu pendidikan yang dilakukan dengan cara pendekatan layanan berbasis geospasial.
Sistem tersebut pertama kali dikenalkan kepada masyarakat pada tahun 2016 dan sudah berlaku secara efektif pada tahun 2017 dalam penataan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Baca Juga: Sebut Sistem Zonasi PPDB Kebijakan Menteri Sebelumnya, Nadiem Makarim: Kita Kena Getahnya
Sistem zonasi PPDB merupakan jalur pendaftaran untuk siswa sesuai dengan ketentuan wilayah zonasi domisili yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk mendukung layanan pendidikan yang merata. Jadi, harapannya tidak ada lagi istilah ‘kasta’ dan sekolah favorit dalam sistem pendidikan di Tanah Air.
Sosok pencetus dari sistem ini, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia sebelumnya, Muhadjir Effendy. Saat ia menggantikan Anies sebagai Mendikbud, Muhadjir mencetuskan kebijakan baru PPDB berbasis zonasi ini.
Sistem zonasi menjadi salah satu jalur yang menyumbang jumlah siswa terbanyak dalam proses penerimaan peserta didik baru. Hal tersebut karena dari jalur ini, sekolah diharuskan menyediakan 50 persen daya tampung untuk siswa baru.
Adapun alasan diterapkannya sistem zonasi dalam PPDB di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Ketidakadilan dalam pendidikan
Salah satu alasan diberlakukannya sistem zonasi dalam PPDB Indonesia yaitu ketidakadilan dalam pendidikan. Hal tersebut dikarenakan akses pada layanan pendidikan masih belum merata sehingga masyarakat masih belum bisa mengakses pendidikan dengan mudah.
Berita Terkait
-
Sebut Sistem Zonasi PPDB Kebijakan Menteri Sebelumnya, Nadiem Makarim: Kita Kena Getahnya
-
Jawab Persoalan Sistem Zonasi Saat PPDB, Ganjar Bangun Sekolah Vokasi di 17 Kecamatan
-
Wali Kota Surabaya Buka Suara Kasus Penipuan Berkedok Calo PPDB: OS Maneh
-
Oknum OB di Dindik Kota Surabaya Jadi Calo PPDB, Korbannya Merugi Hingga Rp 20 Juta
-
Ragam Kecurangan dalam Proses PPDB: dari Pemalsuan Domisili hingga Pindah KK
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!