Suara.com - Dokter Makmur Surudji harus merelakan karier dan masa depannya demi sebuah bidak catur. Diketahui bahwa Dokter Makmur kini dipecat dari jabatan menterengnya sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Bahagia Makassar usai menganiaya seorang balita.
Makmur tertangkap kamera CCTV menampar seorang anak kecil lantaran dirinya merasa diganggu kala bermain catur. Makmur juga terancam pidana usai menampar bocah malang tersebut.
Berikut perkembangan kasus Dokter Makmur hingga resmi menjadi tersangka.
Makmur tampar balita: Kolega ngaku si dokter sedang depresi
Aksi Dokter Makmur bermula ketika ia tengah menikmati sebuah permainan catur bersama rekannya di warung kopi di Jalan Anggrek Raya, Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
Rekaman CCTV menunjukkan ada seorang balita mendekati meja si dokter tersebut. Anak kecil itu tampak menggerakan pion milik Dokter Makmur hingga membuatnya meradang. Tanpa basa-basi, Makmur menampar anak hingga badannya terpelanting.
Muhammad Fakhruddin, Konsultan Hukum RSU Bahagia kepada wartawan, pada Minggu sore (30/7/2023) mengaku Makmur sebenarnya adalah sosok dokter yang profesional.
Namun disebutkan bahwa Makmur kini tengah dilanda depresi dan sering mengeluh stres. Fakhruddin mengungkap koleganya itu kerap menyendiri di kantor.
Sempat ancam orang tua dan ngaku punya anak Akabri
Baca Juga: Profil Dokter Makmur Surudji, Pemukul Balita 3 Tahun di Makassar
Agung (27) ayah si balita akhirnya menelpon Dokter Makmur untuk mengkonfrontasi terkait aksi yang menimpa sang anak.
Sang ayah korban kepada wartawan, Senin (31/7/2023) mengaku dirinya sempat diancam oleh Makmur dalam percakapan telepon itu.
Makmur tak merasa salah atas perbuatannya dan mengaku akan memukul Agung juga. Makmur juga sempat menggertak punya anak Akabri sebagai ancaman terhadap Agung.
Resmi dipecat dari RS
Dokter Makmur kini dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Bahagia Makassar. Ia tak lagi berstatus dokter aktif di rumah sakit tersebut.
Informasi pemecatan tersebut dibenarkan oleh Fakhruddin berdasarkan hasil rapat internal pada hari Minggu (30/7/2023).
Berita Terkait
-
Profil Dokter Makmur Surudji, Pemukul Balita 3 Tahun di Makassar
-
Sosok Dokter Tampar Anak 3 Tahun di Makassar, Kini Dipecat Rumah Sakit
-
Terancam Dipecat, 5 Fakta Oknum Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas
-
Rekam Jejak Kombes Hengki, Disorot Buntut Anggotanya Aniaya Pelaku Kasus Narkoba
-
Pelajar di Pasaman Barat Dikeroyok hingga Pingsan, Polisi Selidiki
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek