Suara.com - Sebanyak tujuh dari delapan oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian pria berinisial DK (38) yang merupakan pelaku kasus narkoba. Penetapan para oknum sebagai tersangka tersebut dengan karena dugaan pelanggaran pidana dan kode etik profesi Polri.
Atas dugaan tersebut, para tersangka terancam sanksi berupa pemecatan. Salah satunya dikembalikan ke Propam dan didalami kembali perannya.
"Untuk tujuh orang pidana pasti terancam pemecatan. Untuk yang satu dikembalikan ke Propam, akan didalami kembali perannya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra, di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7) malam.
Berkaitan dengan penetapan tersebut, simak fakta oknum polisi aniaya tersangka narkoba sampai tewas dalam uraian berikut.
1. Tujuh Polisi Ditahan
Ketujuh oknum polisi yang berinisial AB, RP, AJ, FE, EP, JA, dan YP ditahan di rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku diduga melakukan tindak kekerasan terhadap DK yang menyebabkan DK meninggal dunia.
2. Pasal yang Menjerat Pelaku
Nursyah Putra menyampaikan para oknum diduga melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selain itu, para oknum juga terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," jelas Nursyah.
Baca Juga: Rekam Jejak Kombes Hengki, Disorot Buntut Anggotanya Aniaya Pelaku Kasus Narkoba
3. Diusut Usai Laporan Model A
Pria berinisial DK (38) yang tewas diduga karena penganiayaan ketujuh oknum tersebut menjadi latar belakang pengusutannya. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pendalaman oleh Bidpropam.
Pihaknya proaktif langsung membuat laporan polisi model A. Laporan tersebut adalah laporan yang dibuat langsung penyidik untuk melakukan penyidikannya. Laporan Model A adalah laporan yang dibuat anggota Polri yang mengalami, menemukan, atau mengetahui langsung peristiwa yang terjadi.
4. Penyidik Memeriksa Surat Perintah
Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku. Spesifiknya, pihak kepolisian memeriksa surat perintah dalam melakukan penangkapannya terhadap DK.
"Kami akan teliti lebih lanjut, apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, kita akan teliti," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (29/7).
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Kombes Hengki, Disorot Buntut Anggotanya Aniaya Pelaku Kasus Narkoba
-
Apa Itu Pati Nyawa? Hukuman Adat Dayak yang Diminta Keluarga Bripda Ignatius buat Pelaku
-
Bukan Narkoba, Ternyata Ini Penyebab Mita The Virgin Kurusan
-
Pelajar di Pasaman Barat Dikeroyok hingga Pingsan, Polisi Selidiki
-
Gesekan Politik AS dengan Meksiko Berimbas Pada Upaya Penumpasan Narkoba
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana