Suara.com - Sebanyak tujuh dari delapan oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian pria berinisial DK (38) yang merupakan pelaku kasus narkoba. Penetapan para oknum sebagai tersangka tersebut dengan karena dugaan pelanggaran pidana dan kode etik profesi Polri.
Atas dugaan tersebut, para tersangka terancam sanksi berupa pemecatan. Salah satunya dikembalikan ke Propam dan didalami kembali perannya.
"Untuk tujuh orang pidana pasti terancam pemecatan. Untuk yang satu dikembalikan ke Propam, akan didalami kembali perannya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra, di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7) malam.
Berkaitan dengan penetapan tersebut, simak fakta oknum polisi aniaya tersangka narkoba sampai tewas dalam uraian berikut.
1. Tujuh Polisi Ditahan
Ketujuh oknum polisi yang berinisial AB, RP, AJ, FE, EP, JA, dan YP ditahan di rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku diduga melakukan tindak kekerasan terhadap DK yang menyebabkan DK meninggal dunia.
2. Pasal yang Menjerat Pelaku
Nursyah Putra menyampaikan para oknum diduga melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selain itu, para oknum juga terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," jelas Nursyah.
Baca Juga: Rekam Jejak Kombes Hengki, Disorot Buntut Anggotanya Aniaya Pelaku Kasus Narkoba
3. Diusut Usai Laporan Model A
Pria berinisial DK (38) yang tewas diduga karena penganiayaan ketujuh oknum tersebut menjadi latar belakang pengusutannya. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pendalaman oleh Bidpropam.
Pihaknya proaktif langsung membuat laporan polisi model A. Laporan tersebut adalah laporan yang dibuat langsung penyidik untuk melakukan penyidikannya. Laporan Model A adalah laporan yang dibuat anggota Polri yang mengalami, menemukan, atau mengetahui langsung peristiwa yang terjadi.
4. Penyidik Memeriksa Surat Perintah
Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku. Spesifiknya, pihak kepolisian memeriksa surat perintah dalam melakukan penangkapannya terhadap DK.
"Kami akan teliti lebih lanjut, apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, kita akan teliti," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (29/7).
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Kombes Hengki, Disorot Buntut Anggotanya Aniaya Pelaku Kasus Narkoba
-
Apa Itu Pati Nyawa? Hukuman Adat Dayak yang Diminta Keluarga Bripda Ignatius buat Pelaku
-
Bukan Narkoba, Ternyata Ini Penyebab Mita The Virgin Kurusan
-
Pelajar di Pasaman Barat Dikeroyok hingga Pingsan, Polisi Selidiki
-
Gesekan Politik AS dengan Meksiko Berimbas Pada Upaya Penumpasan Narkoba
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif