Suara.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 58 secara resmi telah dibuka. Bagi peserta yang telah mendaftarkan akun, langsung sja klik "Gabung Gelombang" yang tersedia dalam dashboard akun Kartu Prakerja. Namun bagi Anda yang baru mengikutinya, simak informasi terkait cara daftar Prakerja Gelombang 58 berikut ini.
Program Kartu Prakerja Gelombang 58 sendiri sudah dibuka sejak tanggal 28 Juli 2023 lalu. Adapun pemberitahuan ini diumumkan lewat akun Instagram resmi dari prakerja.go.id.
"Gelombang 58 sudah dibuka! Klik gabung gelombang sekarang di dashboard akun Kartu Prakerja kamu!" begitulah bunyi unggahan akun Instagram akun prakerja.go.id, Sabtu (29/7/2023).
Untuk dapat bergabung dengan Prakerja gelombang 58 yang tengah berlangsung, Anda harus mempunyai akun di dalam situs resmi prakerja.go.id. Namun apabila Anda belum mendaftar akun, maka harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui laman resminya untuk bisa bergabung dalam gelombang yang masih tersedia.
Nah, berikut Suara.com berikan informasi tentang syarat dan cara mendaftar gelombang 58 Kartu Prakerja sampai besaran insentif yang diterima oleh masing-masing peserta. Simak ya!
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 58
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini langkah-langkah atau cara daftar Kartu Prakerja gelombang 58 yang dapat Anda ikuti:
• Kunjungi laman resmi program prakerja di https://www.prakerja.go.id/
• Kemudian lakukan pendaftaran akun apabila Anda belum memiliki akun Kartu Prakerja
Baca Juga: Cara Mendapatkan Nomor Kartu Prakerja, Pendaftaran Gelombang 58 Sudah Dibuka
• Masukkan email dan juga password akun untuk dapat mendaftar Kartu Prakerja Lengkapi Nomor Induk
• Isi kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir
• Selanjutnya klik "Lanjut" Isi data diri Anda dengan tepat
• Masukkan alamat sesuai dengan yang tertera di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tak sesuai dengan KTP juga bisa memilih pilihannya Selanjutnya.
• Lakukan verifikasi e-KTP melalui ponsel atau handphone
• Klik "Gunakan Foto"
Berita Terkait
-
Cara Mendapatkan Nomor Kartu Prakerja, Pendaftaran Gelombang 58 Sudah Dibuka
-
Anies Minta Susi Pudjiastuti Ikut Paket C Biar Punya Ijazah SMA, untuk Keperluan Cawapres?
-
Ini Syarat PPPK Naik Gaji Tahun Ini, Penuhi Kriterianya!
-
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara, Daftarkan Diri Sebelum Kuota Penuh!
-
CPNS 2023 Kapan Dibuka? Siapkan Berkas-berkas Persyaratannya Sebelum September
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara