Suara.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat saat ini dapat memperoleh kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 mengenai Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Apa saja syarat PPPK naik gaji?
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, sebelumnya tidak ada pengaturan mengenai kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
Syarat PPPK Naik Gaji
Beberapa persyaratan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala bagi PPPK antara lain:
a. Mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang telah ditentukan untuk kenaikan gaji berkala, sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPAN RB Nomor 7/2023.
b. Menerima penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik selama dua tahun terakhir, sesuai dengan aturan pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Namun, syarat-syarat di atas tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala diberikan pertama kali jika mereka telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
"Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, diberikan untuk pertama kalinya setelah mencapai satu tahun MKG," tambah Anas.
Selain itu, PPPK dengan golongan gaji V yang berkeinginan menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya juga harus memiliki nilai kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir.
Baca Juga: Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Setelah itu, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V selanjutnya akan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala yang berlaku bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Tidak hanya menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa. Pegawai yang berhak menerima kenaikan gaji istimewa adalah mereka yang mendapatkan predikat kinerja tahunan sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Demikian informasi mengenai syarat PPPK naik gaji yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK
-
Aturan Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Unduh Permenpan-RB 7 Tahun 2023 di Sini!
-
CPNS 2023 Kapan Dibuka? Siapkan Berkas-berkas Persyaratannya Sebelum September
-
Syarat CPNS 2023 dan Dokumen yang Harus Disiapkan
-
Teka-teki Sosok Cawapres Anies yang Penuhi Kriteria Nol: 3 Partai Punya Suara Berbeda
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat