News / Nasional
Senin, 31 Juli 2023 | 20:45 WIB
Cara Daftar Prakerja Gelombang 58 (Instagram/@prakerja)

• Langkah selanjutnya, lakukan verifikasi wajah dengan klik "Scan Wajah". 

• Ketika memindai wajah, Anda harus berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem 

• Langkah selanjutnya yaitu menjawab alasan mengapa mengikuti Kartu Prakerja 

• Isi sejumlah pertanyaan mengenai minat dan juga keterampilan pelatihan 

• Lengkapi pertanyaan terkait status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan juga keterampilan yang diminati 

• Kemudian, verifikasi nomor handphone dengan cara memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang telah dikirimkan 

• Berikutnya, isilahbPernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar lalu Klik "Lanjut" jika telah selesai 

• Selanjutnya, kerjakan semua Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut" 

• Langkah berikutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik "Gabung". Halaman akan memunculkan Persetujuan Prakerja yang berisikan tentang beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke langkah berikutnya 

Baca Juga: Cara Mendapatkan Nomor Kartu Prakerja, Pendaftaran Gelombang 58 Sudah Dibuka

• Tahap pendaftaran Kartu Prakerja pun telah selesai. 

Anda akan menerima notifikasi terkait kelolosan lewat SMS dan email setelah tahap penutupan Gelombang. Jika Anda belum lolos, maka bisa mengikuti Gelombang berikutnya yang dapat dipilih dengan cara kembali di dashboard akun Anda. 

Syarat Daftar Kartu Prakerja 

Berikut merupakan beberapa tips agar Anda lolos seleksi program Kartu Prakerja: 

1. Pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan 

Sebelum mendaftarkan diri, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Adapun syarat untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 58 antara lain yaitu: 

• WNI berusia paling rendah yaitu 18 tahun dan maksimal 64 tahun. 

• Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 

• Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang telag dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk para pelaku usaha mikro & kecil. 

• Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan juga Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa serta perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN ataupun BUMD. 

• Maksimal 2 NIK pada 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. 

2. Isi seluruh formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar 

Pastikan jika Anda mengisi seluruh formulir pendaftaran dengan lengkap dan juga benar, termasuk data diri, pendidikan, serta pengalaman kerja. 

Besaran Intensif Kartu Prakerja 

Para pendaftar yang dinyatakan lolos dan telah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 4,2 juta yang terdiri dari:

1. Biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta. 

2. Insentif biaya mencari pekerjaan sebanyak 1 kali sebesar Rp 600.000. 

3. Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang akan diberikan selama 2 kali. 

Demikian tadi ulasan tentang cara daftar Prakerja Gelombang 58. Jika Anda berminat, silahlan daftarkan diri Nada mulai sekarang. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More