Suara.com - Kasus dugaan suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tengah jadi perhatian publik. Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Selain oleh KPK, Henri dan Afri Budi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Senin (31/7/2023) kemarin.
Namun terungkapnya kasus di Basarnas itu memicu desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sejumlah pihak mendesak pemerintah dan DPR merevisi UU yang kerap dijadikan impunitas personel TNI ketika melakukan tindak pidana.
Simak penjelasan tentang benang kusut hukum di kasus Basarnas hingga dorongan revisi UU peradilan militer berikut ini.
Kisruh Penanganan Kasus Suap Basarnas
Kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas terungkap melalui OTT terhadap Henri dan Afri serta sejumlah pihak swasta pada 25 Juli 2023 lalu. Ketika itu KPK juga mengundang penyidik Puspom TNI dalam gelar perkara (ekspos) setelah OTT.
Dalam ekspos itu disepakati penanganan Henri dan Afri diserahkan pada Puspom TNI karena terdapat bukti yang cukup terkait dugaan suap. Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.
Namun Puspom TNI menyatakan KPK melampaui prosedur karena Henri dan Afri adalah perwira aktif dan yang bisa menetapkan status hukum keduanya adalah penyidik polisi militer.
KPK kemudian minta maaf dan mengaku khilaf dengan menyatakan Henri dan Afri sebagai tersangka dan menyerahkan penanganan keduanya pada Puspom TNI. Walau begitu KPK menggarisbawahi pentingnya membuat tim koneksitas KPK-TNI dalam penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Profil dan Sepak Terjang Johanis Tanak, Petinggi KPK Ngaku Diintimidasi saat Minta Maaf ke TNI
UU Peradilan Militer vs UU Tindak Pidana KPK
Sikap Puspom TNI soal penanganan kasus Henri dan Afri mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam aturan itu menerangkan bahwa pihak yang berwenang mengusut kasus hukum prajurit aktif hanyalah oditur militer, meski tindak pidana itu dilakukan di ranah sipil.
Padahal dalam Pasal 47 ayat (3) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) mengatur bahwa prajurit aktif yang duduk di beberapa lembaga sipil yang diperbolehkan termasuk Basarnas, harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan itu.
Selain itu dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI dijelaskan bahwa prajurit hanya tunduk pada kekuasaan peradilan militer "dalam hal pelanggaran hukum pidana militer" dan harus dibawa ke peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum.
Kemudian ada Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu adalah pihak yang "berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum".
UU Peradilan Militer Tak Lagi Relevan?
Berita Terkait
-
Profil dan Sepak Terjang Johanis Tanak, Petinggi KPK Ngaku Diintimidasi saat Minta Maaf ke TNI
-
Soal Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas, Komisi III DPR RI Bakal 'Cecar' KPK Saat RDP
-
Respons Puspom TNI Soal Aliran 'Dana Komando' Di Kasus Dugaan Suap Kabasarnas
-
Danpuspom TNI Tegaskan Kabasarnas Dan Letkol Afri Bakal Disidang Di Pengadilan Militer
-
KPK Sebut Perkara Korupsi Kepala Basarnas Dapat Disidangkan Di Pengadilan Umum
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?