Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, perkara dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, dapat disidangkan di pengadilan tindak pindak korupsi atau tipikor.
Menurut KPK, hal itu dapat dilakukan dengan persidangan koneksitas, antara pengadilan militer dengan pengadilan umum.
"Kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau penanganan perkaranya secara koneksitas," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip pada Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, dugaan korupsi yang menjerat Henri dan Afri terjadi di Basarnas yang merupakan lembaga sipil.
"Ini kan menyangkut bukan tindak pidana militer kan, bukan tindak pidana militer, pengadaan barang dan jasa di suatu instansi lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara," ujarnya.
Sementara terkait pembentukan tim koneksitas antara KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Alex memberikan penjelasan.
"Mereka menghendaki adanya suatu MoU atau semacam PKS (perjanjian kerja sama) untuk kedepan supaya ada sinergi antara pihak Puspom TNI dan juga KPK," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Puspom TNI telah resmi menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Basarnas itu disampaikan oleh Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konfrensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: KPK Pastikan Lakukan Penggeledahan Di Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas
"Dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA (Henri) dan ABS (Afri) sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko.
Kedua perwira TNI itu malam ini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom Angkatan Udara," ujarnya.
Henri dan anak buahnya, Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.
Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Lakukan Penggeledahan Di Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas
-
Danpuspom TNI Tegaskan Tak Ada Intimidasi Ke Pimpinan KPK Terkait Kasus Basarnas
-
Dewas KPK Didesak Proses Dugaan Pelanggaran Etik Di Kasus Basarnas
-
Soal Dugaan Adanya Tekanan Usai Kasus Basarnas, KPK akan Aktifkan Kembali Layanan Panic Button!
-
Kepala Basarnas Henri dan Letkol Afri Masih Diperiksa Hingga Malam Ini, Dicecar Puluhan Pertanyaan soal Kasus Suap
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
Terkini
-
Reza Arap Diperiksa 5 Jam Terkait Kematian Lula Lahfah, Polisi Cecar 30 Pertanyaan, Apa Saja?
-
Soroti Mulusnya Jalan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar UGM: Cacat Prosedur dan Tak Transparan
-
Garap Kali Cakung Lama, Pramono Anung Bakal Relokasi Rumah Warga Demi Jalan Inspeksi
-
Atasi Banjir Jakarta Utara, Pramono Anung Targetkan Normalisasi Kali Cakung Lama Rampung 2027
-
Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar
-
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
-
Jadi Saksi, Rocky Gerung Sebut Jokowi Kewalahan Hadapi Isu Ijazah Palsu
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Viral Es Gabus Johar Baru Dikira Pakai Busa Kasur, Polisi Akui Salah Simpulkan dan Minta Maaf
-
Jadi Saksi Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Ijazahnya Asli, Orangnya yang Palsu!