Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Undang-Undang Peradilan Militer harus diubah karena dianggap sudah tidak relevan untuk menangani tindak pidana khusus seperti dugaan korupsi yang melibatkan personel TNI.
Fickar juga menilai kasus dugaan suap seperti yang menyeret Kabasarnas Henri Alfiandi harusnya ditetapkan sebagai kejahatan lintas profesi yang bisa diusut oleh penegak hukum di luar polisi militer (Puspom TNI).
"Aturan itu sudah tidak relevan karena tidak kontekstual dan diskriminatif, aturannya harus diubah," ucap Fickar pada Senin (31/7/2023).
Fickar menilai persoalan hukum yang menjerat Henri jadi polemik karena dia ditugaskan di lembaga eksternal atau di luar TNI namun masih menyandang status militer. Alhasil ketika KPK menemukan dugaan suap yang dilakukan Henri dan anak buahnya, Afri Budi maka tidak bisa langsung ditindak tapi harus diserahkan pada Puspom TNI.
Dengan masih berlakunya UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, maka jika seorang anggota TNI melakukan tindak pidana maka yang berhak mengusut hingga menyidangkan perkara adalah Puspom TNI dan Pengadilan Militer.
"Memang aturan ini tidak adil. Mestinya hanya berlaku di waktu perang saja dan terbatas pada kejahatan yang bersifat militer," ujar Fickar.
"Tetapi KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) militernya masih mengatur seperti itu," pungkasnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Profil dan Sepak Terjang Johanis Tanak, Petinggi KPK Ngaku Diintimidasi saat Minta Maaf ke TNI
Berita Terkait
-
Profil dan Sepak Terjang Johanis Tanak, Petinggi KPK Ngaku Diintimidasi saat Minta Maaf ke TNI
-
Soal Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas, Komisi III DPR RI Bakal 'Cecar' KPK Saat RDP
-
Respons Puspom TNI Soal Aliran 'Dana Komando' Di Kasus Dugaan Suap Kabasarnas
-
Danpuspom TNI Tegaskan Kabasarnas Dan Letkol Afri Bakal Disidang Di Pengadilan Militer
-
KPK Sebut Perkara Korupsi Kepala Basarnas Dapat Disidangkan Di Pengadilan Umum
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas