Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Undang-Undang Peradilan Militer harus diubah karena dianggap sudah tidak relevan untuk menangani tindak pidana khusus seperti dugaan korupsi yang melibatkan personel TNI.
Fickar juga menilai kasus dugaan suap seperti yang menyeret Kabasarnas Henri Alfiandi harusnya ditetapkan sebagai kejahatan lintas profesi yang bisa diusut oleh penegak hukum di luar polisi militer (Puspom TNI).
"Aturan itu sudah tidak relevan karena tidak kontekstual dan diskriminatif, aturannya harus diubah," ucap Fickar pada Senin (31/7/2023).
Fickar menilai persoalan hukum yang menjerat Henri jadi polemik karena dia ditugaskan di lembaga eksternal atau di luar TNI namun masih menyandang status militer. Alhasil ketika KPK menemukan dugaan suap yang dilakukan Henri dan anak buahnya, Afri Budi maka tidak bisa langsung ditindak tapi harus diserahkan pada Puspom TNI.
Dengan masih berlakunya UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, maka jika seorang anggota TNI melakukan tindak pidana maka yang berhak mengusut hingga menyidangkan perkara adalah Puspom TNI dan Pengadilan Militer.
"Memang aturan ini tidak adil. Mestinya hanya berlaku di waktu perang saja dan terbatas pada kejahatan yang bersifat militer," ujar Fickar.
"Tetapi KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) militernya masih mengatur seperti itu," pungkasnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Profil dan Sepak Terjang Johanis Tanak, Petinggi KPK Ngaku Diintimidasi saat Minta Maaf ke TNI
Berita Terkait
-
Profil dan Sepak Terjang Johanis Tanak, Petinggi KPK Ngaku Diintimidasi saat Minta Maaf ke TNI
-
Soal Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas, Komisi III DPR RI Bakal 'Cecar' KPK Saat RDP
-
Respons Puspom TNI Soal Aliran 'Dana Komando' Di Kasus Dugaan Suap Kabasarnas
-
Danpuspom TNI Tegaskan Kabasarnas Dan Letkol Afri Bakal Disidang Di Pengadilan Militer
-
KPK Sebut Perkara Korupsi Kepala Basarnas Dapat Disidangkan Di Pengadilan Umum
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung