Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, bahwa polemik antara KPK dengan TNI terkait penetapan tersangka kasus suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan (Basarnas) akan jadi bahasan utama pihaknya dalam rapat DPR RI.
"Soal kasus dugaan korupsi di Basarnas ini akan menjadi salah satu pokok bahasan dalam RDP masa sidang yang akan datang," kata Arsul kepada wartawan dikutip Selasa (1/8/2023).
Namun, Arsul menjelaskan, pihaknya masih akan menunggu masa reses DPR RI selesai, setelahnya pembahasan soal polemik tersebut segera akan dilakukan.
Kekinian, kata dia, Komisi III sendiri hanya bisa memberikan masukan secara informal terhadap polemik yang terjadi.
"Dalam kerangka informal itu kami meminta kepada KPK dua hal. Pertama, agar "mendinginkan" suasana internalnya terutama Pimpinan dengan jajaran KPK dibawahnya sehingga tidak mengganggu kinerja KPK," tuturnya.
Kemudian yang kedua, masukan informal yang disampaikan Arsul yakni menyelesaikan proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut dengan mengacu pada aturan-aturan koneksitas yang ada di Bab XI KUHAP.
"Tentu untuk ini perlu memperbaiki dan membangun komunikasi yang baik dengan TNI. Komisi 3 berharap Pimpinan KPK bisa bertemu dengan Panglima TNI dan jajaran untuk proses-proses penegakan hukum selanjutnya dalam kasus tersebut," imbuh dia.
Untuk diketahui, kontroversi atau polemik terjadi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buah Letkol Afri Budi Cahyanto. Henri dijadikan tersangka, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Afri dan sejumlah orang lainya pada Selasa (25/7).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung menyampaikan permohonan maaf ke TNI dan Panglima TNI.
Baca Juga: Respons Puspom TNI Soal Aliran 'Dana Komando' Di Kasus Dugaan Suap Kabasarnas
Henri dijadikan tersangka, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT kepada Afri dan sejumlah orang lainya pada Selasa (25/7).
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Tanak.
Tanak menyinggung soal Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 soal pokok-pokok peradilan. Di dalamnya ada empat peradilan, umum, militer, tata usaha negara, dan agama.
"Nah peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," ujar Tanak.
Dia tak merinci lebih jauh soal kekhilafan tim KPK dalam perkara ini, namun dia menyebut mereka memohon maaf.
Berita Terkait
- 
            
              Respons Puspom TNI Soal Aliran 'Dana Komando' Di Kasus Dugaan Suap Kabasarnas
 - 
            
              Danpuspom TNI Tegaskan Kabasarnas Dan Letkol Afri Bakal Disidang Di Pengadilan Militer
 - 
            
              KPK Sebut Perkara Korupsi Kepala Basarnas Dapat Disidangkan Di Pengadilan Umum
 - 
            
              KPK Pastikan Lakukan Penggeledahan Di Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas
 - 
            
              Danpuspom TNI Tegaskan Tak Ada Intimidasi Ke Pimpinan KPK Terkait Kasus Basarnas
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Tiba di Stasiun Manggarai, Prabowo Jajal KRL Baru dari China dan Tinjau Kereta Khusus Petani
 - 
            
              Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
 - 
            
              Penipuan Digital Makin Marak, Pakar Siber Beberkan Ciri Pelaku dan Cara Aman Hindarinya
 - 
            
              BGN Tegaskan Pentingnya Ompreng Stainless Steel 304 Asli di Program MBG Setelah Kasus Pemalsuan
 - 
            
              Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi
 - 
            
              Benarkah Klaim Budi Arie Diajak Prabowo Gabung Gerindra? Ini Fakta Sebenarnya
 - 
            
              Pidato Puan Buka Masa Sidang: DPR Kawal Uang Rakyat Kembali untuk Rakyat
 - 
            
              Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK
 - 
            
              Armada Langit RI Makin Gahar! Pesawat Raksasa Canggih Kedua Pesanan Prabowo Tiba Februari 2026
 - 
            
              Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma