Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, bahwa polemik antara KPK dengan TNI terkait penetapan tersangka kasus suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan (Basarnas) akan jadi bahasan utama pihaknya dalam rapat DPR RI.
"Soal kasus dugaan korupsi di Basarnas ini akan menjadi salah satu pokok bahasan dalam RDP masa sidang yang akan datang," kata Arsul kepada wartawan dikutip Selasa (1/8/2023).
Namun, Arsul menjelaskan, pihaknya masih akan menunggu masa reses DPR RI selesai, setelahnya pembahasan soal polemik tersebut segera akan dilakukan.
Kekinian, kata dia, Komisi III sendiri hanya bisa memberikan masukan secara informal terhadap polemik yang terjadi.
"Dalam kerangka informal itu kami meminta kepada KPK dua hal. Pertama, agar "mendinginkan" suasana internalnya terutama Pimpinan dengan jajaran KPK dibawahnya sehingga tidak mengganggu kinerja KPK," tuturnya.
Kemudian yang kedua, masukan informal yang disampaikan Arsul yakni menyelesaikan proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut dengan mengacu pada aturan-aturan koneksitas yang ada di Bab XI KUHAP.
"Tentu untuk ini perlu memperbaiki dan membangun komunikasi yang baik dengan TNI. Komisi 3 berharap Pimpinan KPK bisa bertemu dengan Panglima TNI dan jajaran untuk proses-proses penegakan hukum selanjutnya dalam kasus tersebut," imbuh dia.
Untuk diketahui, kontroversi atau polemik terjadi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buah Letkol Afri Budi Cahyanto. Henri dijadikan tersangka, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Afri dan sejumlah orang lainya pada Selasa (25/7).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung menyampaikan permohonan maaf ke TNI dan Panglima TNI.
Baca Juga: Respons Puspom TNI Soal Aliran 'Dana Komando' Di Kasus Dugaan Suap Kabasarnas
Henri dijadikan tersangka, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT kepada Afri dan sejumlah orang lainya pada Selasa (25/7).
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Tanak.
Tanak menyinggung soal Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 soal pokok-pokok peradilan. Di dalamnya ada empat peradilan, umum, militer, tata usaha negara, dan agama.
"Nah peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," ujar Tanak.
Dia tak merinci lebih jauh soal kekhilafan tim KPK dalam perkara ini, namun dia menyebut mereka memohon maaf.
Berita Terkait
-
Respons Puspom TNI Soal Aliran 'Dana Komando' Di Kasus Dugaan Suap Kabasarnas
-
Danpuspom TNI Tegaskan Kabasarnas Dan Letkol Afri Bakal Disidang Di Pengadilan Militer
-
KPK Sebut Perkara Korupsi Kepala Basarnas Dapat Disidangkan Di Pengadilan Umum
-
KPK Pastikan Lakukan Penggeledahan Di Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas
-
Danpuspom TNI Tegaskan Tak Ada Intimidasi Ke Pimpinan KPK Terkait Kasus Basarnas
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal