Suara.com - Ramai diberitakan akan pembukaan lowongan dan pendaftarannya, PPPK atau P3K dan PNS alias ASN masih sering disamakan. Mungkin Anda termasuk orang-orang yang masih memiliki pertanyaan, apakah P3K sama dengan PNS sehingga rekrutmennya disamakan?
Nah untuk tahu apa saja perbedaannya, Anda bisa cermati penjelasan di bawah ini.
1. Definisinya
PNS sendiri adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK, di sisi lain adalah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja, yang merupakan ASN yang direkrut berdasarkan UU Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Status ini diberikan pada pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas atau jabatan pemerintahan.
2. Aturan Tentang Gaji
Aturan tentang gaji PNS sendiri tertuang pada PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara itu untuk PPPK, gaji dan tunjangan diatur pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
3. Proses Rekrutmen
Untuk menjadi PNS setidaknya ada 3 tahap seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.
Baca Juga: Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru, Siap-siap Naik Besok!
Untuk PPPK, rekrutmen dilakukan dengan proses seleksi saja. Pertama Seleksi Administrasi, dan kedua adalah Seleksi Kompetensi. Saat Seleksi Kompetensi, pelamar akan dihadapkan pada tiga bidang tes berbeda (manajerial, teknis, dan sosial kultural). hal ini sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
4. Batas Usia
Rekrutmen PNS akan mengacu pada Pasal 23 Ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang memiliki batas usia saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan pada PPPK, acuan yang digunakan adalah Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, dengan batas usia minimal 20 tahun dan maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan yang dilamar.
5. Kedudukan Hukum
PNS menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
6. Usia Pensiun
Berita Terkait
-
Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru, Siap-siap Naik Besok!
-
Lengkap! Ini Aturan Baru Kepangkatan PNS Berlaku Mulai 2024
-
Heru Budi Jelaskan soal Fleksibilitas 90 Menit atau Jam Masuk PNS DKI Jadi Dua Tahap untuk Mengurai Kemacetan
-
Ini Syarat PPPK Naik Gaji Tahun Ini, Penuhi Kriterianya!
-
Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo