Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis aturan terbaru tekait kenaikan pangkat bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Aturan yang berlaku mulai Januari 2024 ini dinilai akan jauh lebih baik dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Simak informasi tentang aturan baru kepangkatan PNS mulai 2024 selengkapnya dalam ulasan artikel di bawah ini.
Sebagaimana diketahui, aturan terbaru terkait kepangkatan PNS ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Adapun aturan sebelumnya, periode kepangkatan bagi para PNS dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun. Kemudian, melalui diterbitkannya aturan terbaru ini, periode kenaikan pangkat ditambah 4 kali hingga menjadi 6 kali dalam setahun.
"Dengan perubahan ketentuan ini maka periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober akan diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun," ungkap Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji melalui siaran pers, pada Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut, Iswinarto menambahkan jika pemberlakuan periodisasi atas kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak akan berlaku terhadap jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan juga Kenaikan Pangkat bagi pengabdian.
Sebagai tahapan dari unsur manajemen ASN, adanya kenaikan pangkat ini bertujuan sebagai bentuk penghargaan yang akan diberikan atas prestasi kerja dan juga pengabdian PNS terhadap Negara. Tak hanya itu, Iswinarto juga mengatakan jika periodisasi terhadap kenaikan pangkat sebanyak enam kali tersebut merujuk dapam periode dari usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.
Atau dengan kata lain, PNS bisa diajukan usul atas kenaikan pangkat pada kurun waktu selama enam periode dalam satu tahun dengan catatan telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat. Dengan adanya pertambahan atas periodesasi kenaikan pangkat PNS, maka kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun menjadi lebih banyak.
Sederhanannya, saat ini PNS bisa diajukan usul terhadap kenaikan pangkat dalam kurun waktu selama enam periode dalam satu tahun. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi banyak orang yang ingin segera naik pangkat. Sebagai pengingat PNS juga harus memenuhi syarat untuk dapat mengikuti usulan kenaikan pangkag ini.
Demikianlah ulasan terkait aturan baru kepangkatan PNS mulai 2024. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Aturan Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Unduh Permenpan-RB 7 Tahun 2023 di Sini!
-
Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus 2023? Cek Jadwalnya Awal Bulan
-
Aturan Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus di Rumah, Kantor dan Sekolah Sesuai Undang-undang
-
Harimau Mati di Tangan Alshad Ahmad, Ini Aturan Memelihara Binatang Dilindungi
-
Urai Kemacetan, Pemkot Solo Berlakukan Jam Masuk Baru pada Sejumlah Sekolah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender