Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis aturan terbaru tekait kenaikan pangkat bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Aturan yang berlaku mulai Januari 2024 ini dinilai akan jauh lebih baik dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Simak informasi tentang aturan baru kepangkatan PNS mulai 2024 selengkapnya dalam ulasan artikel di bawah ini.
Sebagaimana diketahui, aturan terbaru terkait kepangkatan PNS ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Adapun aturan sebelumnya, periode kepangkatan bagi para PNS dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun. Kemudian, melalui diterbitkannya aturan terbaru ini, periode kenaikan pangkat ditambah 4 kali hingga menjadi 6 kali dalam setahun.
"Dengan perubahan ketentuan ini maka periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober akan diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun," ungkap Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji melalui siaran pers, pada Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut, Iswinarto menambahkan jika pemberlakuan periodisasi atas kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak akan berlaku terhadap jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan juga Kenaikan Pangkat bagi pengabdian.
Sebagai tahapan dari unsur manajemen ASN, adanya kenaikan pangkat ini bertujuan sebagai bentuk penghargaan yang akan diberikan atas prestasi kerja dan juga pengabdian PNS terhadap Negara. Tak hanya itu, Iswinarto juga mengatakan jika periodisasi terhadap kenaikan pangkat sebanyak enam kali tersebut merujuk dapam periode dari usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.
Atau dengan kata lain, PNS bisa diajukan usul atas kenaikan pangkat pada kurun waktu selama enam periode dalam satu tahun dengan catatan telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat. Dengan adanya pertambahan atas periodesasi kenaikan pangkat PNS, maka kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun menjadi lebih banyak.
Sederhanannya, saat ini PNS bisa diajukan usul terhadap kenaikan pangkat dalam kurun waktu selama enam periode dalam satu tahun. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi banyak orang yang ingin segera naik pangkat. Sebagai pengingat PNS juga harus memenuhi syarat untuk dapat mengikuti usulan kenaikan pangkag ini.
Demikianlah ulasan terkait aturan baru kepangkatan PNS mulai 2024. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Aturan Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Unduh Permenpan-RB 7 Tahun 2023 di Sini!
-
Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus 2023? Cek Jadwalnya Awal Bulan
-
Aturan Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus di Rumah, Kantor dan Sekolah Sesuai Undang-undang
-
Harimau Mati di Tangan Alshad Ahmad, Ini Aturan Memelihara Binatang Dilindungi
-
Urai Kemacetan, Pemkot Solo Berlakukan Jam Masuk Baru pada Sejumlah Sekolah
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
-
Kejinya Sejoli di Karawang Pembunuh Bayi: Mulut Ditutup Lakban, Dibuang Pakai Tas Ransel
-
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Angkat Kiprah Pahlawan Daerah ke Panggung Nasional
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung
-
DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!
-
Biar Tetap Eksis di Dunia Pendidikan, Begini Tantangan Pesantren Gembleng Para Santri
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan