Untuk usia pensiunnya sendiri PNS ada di angka 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. Untuk PPPK, 58 tahun untuk Pejabat Funsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. Sedangkan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, usia pensiunnya adalah 60 tahun. Usia 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
7. PHK
PNS dan PPPK juga dapat di-PHK ketika memenuhi syarat.
Untuk PNS, dapat diberhentikan dengan hormat ketika memasuki usia pensiun, dan untuk PPPK akan diberhentikan dengan hormat ketika mencapai batas waktu perjanjian kerja. Pemberhentian tidak hormat dapat dilakukan ketika keduanya melanggar kode etik, melakukan pelanggaran hukum, atau hal lain yang sudah tertera dalam kesepakatan.
8. Status Kerja
Sederhana, PNS bersifat tetap dan PPPK bersifat kontrak minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
Itu tadi jawaban atas pertanyaan apakah P3K sama dengan PNS. Semoga membantu!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru, Siap-siap Naik Besok!
Berita Terkait
-
Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru, Siap-siap Naik Besok!
-
Lengkap! Ini Aturan Baru Kepangkatan PNS Berlaku Mulai 2024
-
Heru Budi Jelaskan soal Fleksibilitas 90 Menit atau Jam Masuk PNS DKI Jadi Dua Tahap untuk Mengurai Kemacetan
-
Ini Syarat PPPK Naik Gaji Tahun Ini, Penuhi Kriterianya!
-
Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka