Untuk usia pensiunnya sendiri PNS ada di angka 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. Untuk PPPK, 58 tahun untuk Pejabat Funsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. Sedangkan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, usia pensiunnya adalah 60 tahun. Usia 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
7. PHK
PNS dan PPPK juga dapat di-PHK ketika memenuhi syarat.
Untuk PNS, dapat diberhentikan dengan hormat ketika memasuki usia pensiun, dan untuk PPPK akan diberhentikan dengan hormat ketika mencapai batas waktu perjanjian kerja. Pemberhentian tidak hormat dapat dilakukan ketika keduanya melanggar kode etik, melakukan pelanggaran hukum, atau hal lain yang sudah tertera dalam kesepakatan.
8. Status Kerja
Sederhana, PNS bersifat tetap dan PPPK bersifat kontrak minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
Itu tadi jawaban atas pertanyaan apakah P3K sama dengan PNS. Semoga membantu!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru, Siap-siap Naik Besok!
Berita Terkait
-
Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru, Siap-siap Naik Besok!
-
Lengkap! Ini Aturan Baru Kepangkatan PNS Berlaku Mulai 2024
-
Heru Budi Jelaskan soal Fleksibilitas 90 Menit atau Jam Masuk PNS DKI Jadi Dua Tahap untuk Mengurai Kemacetan
-
Ini Syarat PPPK Naik Gaji Tahun Ini, Penuhi Kriterianya!
-
Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter