Untuk usia pensiunnya sendiri PNS ada di angka 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. Untuk PPPK, 58 tahun untuk Pejabat Funsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. Sedangkan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, usia pensiunnya adalah 60 tahun. Usia 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
7. PHK
PNS dan PPPK juga dapat di-PHK ketika memenuhi syarat.
Untuk PNS, dapat diberhentikan dengan hormat ketika memasuki usia pensiun, dan untuk PPPK akan diberhentikan dengan hormat ketika mencapai batas waktu perjanjian kerja. Pemberhentian tidak hormat dapat dilakukan ketika keduanya melanggar kode etik, melakukan pelanggaran hukum, atau hal lain yang sudah tertera dalam kesepakatan.
8. Status Kerja
Sederhana, PNS bersifat tetap dan PPPK bersifat kontrak minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
Itu tadi jawaban atas pertanyaan apakah P3K sama dengan PNS. Semoga membantu!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru, Siap-siap Naik Besok!
Berita Terkait
-
Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru, Siap-siap Naik Besok!
-
Lengkap! Ini Aturan Baru Kepangkatan PNS Berlaku Mulai 2024
-
Heru Budi Jelaskan soal Fleksibilitas 90 Menit atau Jam Masuk PNS DKI Jadi Dua Tahap untuk Mengurai Kemacetan
-
Ini Syarat PPPK Naik Gaji Tahun Ini, Penuhi Kriterianya!
-
Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?