4. Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
MUI menyatakan kelompok Gafatar sebagai aliran sesat atau sekte sesat pada tahun 2016. Gafatar dinyatakan sesat karena merupakan metamorfosis dari Al-Qiyadah, yang juga telah dinyatakan sesat oleh MUI.
Gafatar juga menjadikan Ahmad Moshaddeq sebagai guru spiritual mereka. Selain itu Gafatar memberikan ajaran Millah Abraham yakni ajaran yang mencampur-campurkan agama Islam, Nasrani dan Yahudi.
5. Puang Lalang atau Mahaguru
Puang Lalang dianggap sebagai aliran sesat di Indonesia karena dia mengangkat dirinya sendiri sebagai seorang Rasul. Dia juga menyebarkan ajaran adanya Allah Bapa, Allah Mama, Allah pencipta, Allah Jin, Allah Iblis, Allah Syaitan dan Allah nafsu.
Puang Lalang juga menyebarkan kepercayaan bahwa manusia yang telah meninggal dunia akan diangkat oleh Allah menjadi tuhan. Selain itu dia menyebarkan punya kesaktian dan mengklaim dapat memperpanjang umur para pengikutnya. Puang Lalang bahkan sempat menikahkan beberapa pengikutnya tanpa wali dan tanpa pencatatan di KUA.
Sementara itu para anggota Puang Lalang memiliki iuran wajib dari kartu surga sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu. Selain itu setiap anggota juga dibebani dana zakat Rp 5 ribu per kilo dari berat badan pengikut.
Setiap anggota juga wajib menyetorkan dana iuran itu sebanyak 2,5 persen penghasilannya ke Puang Lalang. Pimpinan aliran sesat ini pun dinilai seenaknya menafsirkan ayat-ayat Alquran serta mempercayai ada kitab suci yang lain selain Alquran.
6. Hakekok Balakasuta
Baca Juga: Respons MUI Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
Hakekok Balakasuta pimpinan Arya dari Pandeglang juga ditetapkan sebagai aliran sesat oleh MUI. Hal itu dikarenakan tidak ada agama sah di Indonesia yang memperbolehkan penganutnya melakukan ritual seperti yang mereka lakukan.
MUI Banten pernah melakukan pembinaan kepada para pengikutnya. Penangkapan dilakukan karena pengikut ajaran sesat ini kerap melakukan ritual mandi bersama pria dan wanita tanpa pakaian di tempat terbuka.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Respons MUI Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
-
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Melawan
-
Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Bareskrim Total Periksa 57 Saksi
-
Biodata Lengkap dan Agama Boris Bokir, Syok Putrinya Beragama Islam Sejak Lahir
-
Anggota DPR Sebut Penyebar Pernyataan Rocky Gerung ke Jokowi Bajingan Tolol di Medsos Bisa Dipolisikan Pakai UU ITE
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps