4. Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
MUI menyatakan kelompok Gafatar sebagai aliran sesat atau sekte sesat pada tahun 2016. Gafatar dinyatakan sesat karena merupakan metamorfosis dari Al-Qiyadah, yang juga telah dinyatakan sesat oleh MUI.
Gafatar juga menjadikan Ahmad Moshaddeq sebagai guru spiritual mereka. Selain itu Gafatar memberikan ajaran Millah Abraham yakni ajaran yang mencampur-campurkan agama Islam, Nasrani dan Yahudi.
5. Puang Lalang atau Mahaguru
Puang Lalang dianggap sebagai aliran sesat di Indonesia karena dia mengangkat dirinya sendiri sebagai seorang Rasul. Dia juga menyebarkan ajaran adanya Allah Bapa, Allah Mama, Allah pencipta, Allah Jin, Allah Iblis, Allah Syaitan dan Allah nafsu.
Puang Lalang juga menyebarkan kepercayaan bahwa manusia yang telah meninggal dunia akan diangkat oleh Allah menjadi tuhan. Selain itu dia menyebarkan punya kesaktian dan mengklaim dapat memperpanjang umur para pengikutnya. Puang Lalang bahkan sempat menikahkan beberapa pengikutnya tanpa wali dan tanpa pencatatan di KUA.
Sementara itu para anggota Puang Lalang memiliki iuran wajib dari kartu surga sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu. Selain itu setiap anggota juga dibebani dana zakat Rp 5 ribu per kilo dari berat badan pengikut.
Setiap anggota juga wajib menyetorkan dana iuran itu sebanyak 2,5 persen penghasilannya ke Puang Lalang. Pimpinan aliran sesat ini pun dinilai seenaknya menafsirkan ayat-ayat Alquran serta mempercayai ada kitab suci yang lain selain Alquran.
6. Hakekok Balakasuta
Baca Juga: Respons MUI Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
Hakekok Balakasuta pimpinan Arya dari Pandeglang juga ditetapkan sebagai aliran sesat oleh MUI. Hal itu dikarenakan tidak ada agama sah di Indonesia yang memperbolehkan penganutnya melakukan ritual seperti yang mereka lakukan.
MUI Banten pernah melakukan pembinaan kepada para pengikutnya. Penangkapan dilakukan karena pengikut ajaran sesat ini kerap melakukan ritual mandi bersama pria dan wanita tanpa pakaian di tempat terbuka.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Respons MUI Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
-
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Melawan
-
Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Bareskrim Total Periksa 57 Saksi
-
Biodata Lengkap dan Agama Boris Bokir, Syok Putrinya Beragama Islam Sejak Lahir
-
Anggota DPR Sebut Penyebar Pernyataan Rocky Gerung ke Jokowi Bajingan Tolol di Medsos Bisa Dipolisikan Pakai UU ITE
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali