Suara.com - Baru-baru ini, viral di media social Twitter tentang unggahan video penyiksaan anjing oleh sejumlah manusia yang tak punya hati. Hal ini pun langsung mengundang rekasi warganet dan menyumpahi para pelaku agar mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Lantas apa hukuman penganiayaan terhadap hewan?
Dalam undang-undang dan KUHP di Indonesia ternyata ada hukuman penganiayaan terhadap hewan. Nah, untuk mengetahui apakah ada pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan pengianiayaan terhadap hewan, mari simak ulasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukuman Penganiayaan Terhadap Hewan
Mengenai hukuman penganiayaan terhadap hewan ini tertuang pada beberapa pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Untuk lebih jelasnya, berikut ini pasal-pasal KUHP yang mengatur perihal hukuman penganiayaan hewan.
- Pasal 302 KUHP
1. Pasal 302 KUHP ini berisi ancaman pidana kurungan selambatnya 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500 karena telah melakukan penganiayaan ringan pada hewan sebagai berikut:
- Seseorang yang tanpa tujuan atau melampaui batas sengaja melukai, menyakiti, atau merugikan kesehatan hewan,
- Seseorang yang tanpa tujuan atau telah melampaui batas kesengajaan dengan tidak memberikan makan kepada hewan peliharaannya
2. Pasal 302 KUHP ini juga berisi tentang acamana pidana kurungan selambatnya 9 bulan atau denda paling banyak Rp300.000 bagi mereka yang melakukan perbuatan hingga menyebabkan hewan sakit lebih dari 7 hari (seminggu), cacat, mengalami luka berat, atau bahkan mati
3. Pada pasal 302 KUHP ini juga berisi tentang jika pemilik hewan secara resmi bersalah, maka hewan tersebut dapat dirampas;
4. Tidak ada tindak pidana untuk percobaan melakukan kejahatan tersebut
- Pasal 540 KUHP
1. Pada pasal 540 KUHP ini berisi ancamam pidana kurungan selambatnya 8 hari atau denda paling banyak Rp250.000 karena telah melakukan penganiayaan terhadap hewan seperti berikut ini:
- Seseorang yang menggunakan hewan yang melebihi batas kekuatannya untuk suatu pekerjaan
- Seseorang yang menggunakan hewan dengan cara menyakitan atan memberikan siksaan untuk suatu pekerjaan
- Seseorang yang melakukan penyiksaan terhadap hewan cacat, pincang, luka-luka, kudisan, sedang hamil, atau sedang menyusui untuk suatu pekerjaan
- Seseorang yang mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan dengan cara menyakitkan atau menyiksa
Berita Terkait
-
Mirip Mario Dandy, Ketua DPRD Ambon Ucap Belasungkawa ke Korban Penganiayaan Anaknya Malah Disindir: Enggak Minta Maaf
-
Kuasa Hukum Sebut Istri Korban Penganiayaan Polisi Syok; Suami Saya Ditangkap, Tapi Kok Mati
-
Tujuh Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
-
Polda Metro Jaya Usut Kasus Penganiayaan Juru Kamera Kompas TV di Acara Diskusi GMPG
-
Emosi David Ozora Masih Meledak-Ledak Pasca Alami Penganiayaan Oleh Mario Dandy CS, Efek Cedera Otak?
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Breaking News! Masjid di SMA 72 Diguncang Ledakan, 8 Orang Dilarikan ke RS
-
Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2
-
Diungkap Menko Yusril, Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri Sore Ini, Ada Nama Mahfud?
-
Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!
-
Bagaimana Krisis Iklim Membuat Hutan Dunia Kehilangan Kemampuannya Menyerap Karbon?
-
Sultan Muhammad Salahuddin, Pahlawan Nasional Baru dari Bima!
-
Bagaimana Sistem Agroforestri Menghidupkan Kembali Lahan Bekas Tambang di Malang?
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Elon Musk Mau Blokir Matahari untuk Atasi Krisis Iklim: Solusi Jenius atau Ide Nyeleneh?
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik