Suara.com - Baru-baru ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Siapa Gazalba Saleh sebenarnya?
Ia lolos dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara. Majelis hakim menilai bahwa alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat. Publik pun penasaran degan profil dan siapa Gazalba Saleh sesungguhnya.
Sementara itu, JPU KPK meyakini bahwa alat bukti yang mereka kantongi surat kuat untuk menjerat Gazalba Saleh. Lantas siapa sebenarnya Gazalba Saleh ini? Simak profilnya berikut ini.
Gazalba Saleh adalah lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Gazalba kemudian melanjutkan studi pascasarjana untuk gelar magister dan doktor di Jurusan Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran.
Pada bulan Agustus 2017, dia mengikuti seleksi calon hakim agung. Pada tanggal 7 November 2017, Ketua Mahkamah Agung, M Hatta Ali, melantik dan mengambil sumpah Gazalba Saleh sebagai hakim agung di kamar pidana.
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 117/P Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017.
Sebelum menjadi hakim agung, Gazalba Saleh pernah menjabat sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya Gazalba Saleh pernah disorot saat berupaya memangkas hukuman pidana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy Prabowo telah divonis dengan hukuman 9 tahun penjara pada tingkat banding.
Baca Juga: Pasca Diputus Bebas Pengadilan Tipikor, Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Ditahan Lagi oleh KPK
Namun, pada putusan kasasi, hukuman tersebut dipotong menjadi 5 tahun penjara. Tiga hakim kasasi, termasuk Gazalba Saleh, memberikan penilaian bahwa pemangkasan vonis tersebut dilakukan karena Edhy telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP.
Hakim Agung Dibebaskan
Gazalba Saleh merupakan merupakan hakim agung yang menjadi salah satu hakim yang diduga mendapatkan suap terkait perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Ia dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara setelah menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Ia dijerat Pasal 12 huruf c Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Demikian ulasan singkat mengenai siapa Gazalba Saleh yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untuk kamu. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Selidiki Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Telah Geledah Pihak Swasta
-
Pasca Diputus Bebas Pengadilan Tipikor, Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Ditahan Lagi oleh KPK
-
Ketimbang Berprasangka kepada Hakim, DPR Persilakan KPK Ajukan Kasasi soal Vonis Bebas Gazalba
-
Klaim Tak Bakal Lindungi Kepala Basarnas di Kasus Suap, Panglima TNI: Saya Jamin Objektif
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas